WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU) untuk proyek Pengolahan Sampah Menjadi Listrik (PSEL).
Zulhas menegaskan bahwa MoU ini menjadi langkah konkret dalam mempercepat pembangunan fasilitas PSEL di ibu kota.
Penandatanganan kesepakatan tersebut turut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, serta perwakilan dari Danantara di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
“Menunjukkan keseriusan Pemprov DKI dan pemerintah Indonesia dalam pengelolaan sampah nasional,” kata Zulhas.
Ia menjelaskan, proyek tersebut diharapkan mampu mengubah persoalan sampah menjadi sumber energi listrik.
Menurutnya, Gubernur Pramono Anung telah mengajukan dua lokasi utama pembangunan PSEL, yakni di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, serta di Tanjungan, kawasan Kamal Muara, Jakarta Utara.
“Dengan percepatan proses pemilihan badan usaha, Gubernur DKI telah mengusulkan dua lokasi PSEL,” ujar Zulhas.
Zulhas juga menyoroti bahwa isu sampah di Jakarta telah menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto disebut kerap memantau langsung perkembangan penanganan sampah di ibu kota.
“Kami hampir, kalau beberapa minggu lalu hampir tiap minggu ditelepon soal sampah, utamanya Bantar Gebang, Pak Gubernur,” tutur Zulhas.
Baca juga: Natalius Pigai Tak Akan Lindungi Amien Rais Soal Seskab Teddy: Tidak Bermartabat!
Ia mengungkapkan, volume sampah Jakarta saat ini mencapai sekitar 9.000 ton per hari, dengan sekitar 87 persen masih mengandalkan metode open dumping seperti di Bantar Gebang.
“Sudah jauh melebihi kapasitas. Kalau diukur Bantar Gebang itu, Pak Gubernur, seperti gedung berapa lantai itu? 16, 17 lantai,” ucap Zulhas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemprov DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung operasional PSEL, khususnya dalam hal penyediaan sampah sebagai bahan baku.
Namun, untuk lahan pembangunan fasilitas, Pemprov tidak menggunakan aset milik daerah.
Lahan proyek akan berasal dari kerja sama dengan pihak swasta, dengan jaminan dapat digunakan untuk mendukung investasi Danantara. (m27)