TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Yayuk Setiawati (49), seorang pekerja migran warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang melaporkan Rumah Sakit Era Medika dan dokter spesialis bedah IGPS ke Polres Tulungagung.
Ia menduga kedua pihak itu telah melakukan malapraktik saat operasi tumor jinak di ketiak kanannya.
Di bekas luka operasi itu ditemukan kain kasa yang tertinggal di dalamnya.
Yayuk bersama penasihat hukumnya, Santoso SH, juga melaporkan kedua pihak itu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Cara Unik ESI Trenggalek Konsisten Jaring Atlet Meski dengan Anggaran Terbatas
Kepala Dinkes Kabupaten Tulungagung, Desi Lusiana Wardani, mengaku sudah meminta keterangan para pihak terkait.
“Kami sudah meminta penjelasan dari pihak pengadu dan pihak yang diadukan. Direktur rumah sakitnya sudah kami panggil,” jelasnya.
Selain itu Dinkes juga meminta keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk RSUD dr Iskak.
Desi menjelaskan, Yayuk sempat memeriksakan diri ke RSUD dr Iskak sebelum operasi pengangkatan kain kasa.
Keterangan para pihak ini penting untuk menyusun kesimpulan, apa yang terjadi dalam perkara ini .
“Hasilnya masih akan kami rapatkan kembali. Ini masih dalam proses penanganan,” ungkapnya.
Desi mengingatkan, Dinkes berlaku sebagai mediator para pihak.
Dinkes juga punya kewenangan pengawasan ke rumah sakit, seperti pemenuhan layanan kesehatan, hak dan kewajiban pasien, serta etika profesi dan mutu pelayanan.
Meski demikian, terkait dugaan malapraktik ini, Dinkes tidak bisa menyimpulkan.
“Pengawasan dan monev (monitoring dan evaluasi) rutin dilakukan. Tapi detail pelaksanaan operai yang dilakukan, kami tidak bisa menyimpulkan sendiri,” tegasnya.
Desi menegaskan, yang bisa menyimpulkan adanya malapraktik adalah pihak pengadilan.
Nantinya ada tim ahli yang akan dilibatkan dari Ikatan Dokter Indonesia, maupun Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
“Kita lihat apakah ada SOP (prosedur standar) yang dilanggar. Tapi bukan kami yang menyimpulkan,” pungkasnya.
Yayuk melakukan operasi pengangkatan tumor jinak pada ketiak kanan di RS Era Medika pada 20 Desember 2025, ditangani dr IGPS.
Setelah dinyatakan sembuh, Yayuk berangkat bekerja di Singapura pada 14 Januari 2026.
Selang 2 minggu di Singapura, Yayuk merasakan nyeri di lokasi yang pernah dioperasi.
Majikan yang mempekerjakannya dua kali membawa Yayuk berobat ke klinik.
Bekas luka operasi itu bengkak besar hingga akhirnya pecah dan terlihat ada kain kasa yang tertinggal di dalamnya.
Yayuk lalu dibawa ke rumah sakit dan disarankan untuk secepatnya operasi untuk mengangkat kain kasa yang tertinggal di dalam luka itu.
Pihak rumah sakit dalam resume medis tertulisnya, menyatakan ada benda asing di dalam bekas luka operasi.
Namun karena biaya operasi malah, Yayuk dipinjami uang oleh majikannya untuk pulang ke Tulungagung pada 1 April 2026.
Ia akhirnya melakukan operasi pengangkatan kain kasa itu pada 2 April 2026 di RS Prima Medika Tulungagung.
Setelah sembuh, Yayuk melaporkan RS Era Medika dan dr IGPS ke Polres Tulungagung dengan dugaan malapraktik, dan ke Dinas Kesehatan.
Sementara pihak RS Era Medika menilai laporan itu prematur.
Penasihat Hukum RS Era Medika, Rusdi Adnani, untuk menyimpulkan malapraktik harus lewat pemeriksaan internal dan eksternal.
Secara internal, ada komite medis yang akan meneliti jika ada kesalahan prosedur.
Sedangkan dari sisi profesi dokter bedah, ada Majelis Disiplin Profesi (MDP).
(David Yohanes/TribunMataraman.com)