Babysitter Refpin Terbukti Bersalah, Tapi Tak Dipidana, Ini 4 Pertimbangan Hakim PN Bengkulu
Rita Lismini May 04, 2026 08:54 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan tak biasa dalam perkara dugaan kekerasan fisik oleh seorang babysitter terhadap anak majikannya.

Terdakwa Refpin dinyatakan terbukti bersalah, namun tidak dijatuhi pidana dan langsung dibebaskan dari tahanan setelah majelis hakim memberikan pemaafan dengan sejumlah pertimbangan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, pada Senin (4/5/2026).

Dari pantauan di ruang sidang, suasana sempat hening saat Ketua Majelis Hakim Yongki membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik berupa pencubitan, namun tidak dikenai hukuman pidana maupun denda.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana kekerasan fisik telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa Refpin.

Meski demikian, majelis hakim memutuskan untuk memberikan pemaafan sehingga terdakwa tidak dijatuhi hukuman.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik, namun dengan mempertimbangkan kondisi tertentu, terdakwa diberikan pemaafan dan tidak dijatuhi pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Yongki dalam persidangan.

Dengan putusan tersebut, Refpin pun langsung dibebaskan dari tahanan sesaat setelah sidang selesai.

Pertimbangan Hakim PN Bengkulu

Majelis hakim mengungkapkan sejumlah alasan yang menjadi dasar pemberian pemaafan terhadap terdakwa dalam kasus pencubitan anak majikan tersebut.

Pertama, kondisi sosial ekonomi terdakwa yang dinilai kurang mampu.

Kedua, Refpin diketahui menjadi tulang punggung keluarga sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan untuk menafkahi anggota keluarganya.

Ketiga, pelapor dalam perkara ini disebut telah memberikan maaf kepada terdakwa.

Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam putusan majelis hakim.

Keempat, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.

“Faktor kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangan kami. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” jelas Yongki.

Tuntutan JPU Sebelumnya 3 Bulan Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Refpin dengan hukuman tiga bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Dalam tuntutannya yang dibacakan pada Jumat (17/4/2026) lalu, JPU menyatakan bahwa unsur kesalahan terdakwa telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, termasuk keterangan anak korban.

Menurut JPU terdakwa atas nama Refpin berdasarkan Pasal 44 ayat 1 dengan berbagai pertimbangan hukum serta keterangan saksi.

Menurut JPU, keterangan anak korban dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila didukung oleh alat bukti lainnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.