3 Cewek Asing Ditangkap Imigrasi, Mereka Tawarkan Jasa Seks Online di Bali
GH News May 04, 2026 10:09 PM
Denpasar -

Tiga cewek berkebangsaan asing ditangkap petugas Imigrasi Bali. Mereka tertangkap basah menawarkan jasa prostitusi ke pria hidung belang lewat situs online.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil menangkap tiga wanita warga negara asing (WNA) lantaran menyalahgunakan izin tinggal. Ketiga perempuan asing itu diduga menjalankan praktik prostitusi online di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, mengungkapkan asal negara tiga WNA tersebut. Mereka berasal dari Rusia dan Nigeria.

Menurut dia, pengungkapan praktik prostitusi online itu berawal dari pemantauan petugas terhadap sebuah situs web yang memuat penawaran jasa seksual oleh WNA.

"Atas temuan itu, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan dan menggelar razia di dua lokasi secara bersamaan," ungkap Sakti dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Sakti menjelaskan petugas Imigrasi menyisir dua lokasi saat operasi yang digelar pada Sabtu (2/5). Lokasi pertama adalah sebuah vila di wilayah Mengwi, Badung. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua perempuan berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia.

EJN tercatat masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sedangkan, ED tiba melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026. Keduanya masuk dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan diduga menyalahgunakannya untuk kegiatan melanggar hukum.

Berikutnya lokasi kedua yang disambangi petugas Imigrasi adalah sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar. Petugas mengamankan perempuan Rusia berinisial AR (27).

Wanita itu diamankan saat sedang bersama seorang pria di kamar hotel tersebut. AR yang juga berstatus pemegang ITK diketahui baru tiba di Indonesia pada 22 April lalu.

"Ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia," imbuh Sakti.

Sakti menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum maupun norma di Indonesia. Imigrasi, dia berujar, memastikan setiap WNA mematuhi aturan yang berlaku dan memberi dampak positif selama berada di Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.