Sejoli Siaran Langsung Hubungan Asusila via Aplikasi, Kini Mendekam di Bui
Noval Andriansyah May 04, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bondowoso - Sejoli di Bondowoso nekat menyiarkan hubungan asusila mereka secara langsung lewat aplikasi, dan kini harus berakhir di balik jeruji besi.

Aksi itu dilakukan berkali-kali, bukan sekali dua kali. Dalam sebulan, mereka sudah tiga kali melakukan siaran live.

Durasi tiap siaran pun tak sebentar. Sekali tayang bisa berlangsung 10 sampai 15 menit, dengan penonton yang harus membayar untuk bisa masuk.

Semua dilakukan dari rumah kontrakan mereka sendiri. Penonton yang penasaran diminta transfer uang dulu sebelum diberi akses.

Uang yang terkumpul lumayan. Dari tiga kali siaran, keduanya disebut sudah meraup sekitar Rp4 juta.

Baca juga: Sejoli Dibegal saat Pacaran Tengah Malam, Pelaku Ngamuk Usai Diberi Rp15 Ribu

Kasus ini pun langsung ditindak polisi setelah aktivitas mereka terendus.

Alhasil, pasangan kekasih tersebut kini diamankan polisi lantaran dugaan menyebarkan konten bermuatan asusila.

Pelaku berinisial AH (25) dan SMO (31) diduga melakukan live bermuatan asusila dengan durasi sekitar 10-15 menit.

"Sekali live itu 10-15 menit," ungkap Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono saat press release pada Senin (4/5/2026), sebagaimana dikutip dari TribunJatim.com.

Menurut Wawan, pelaku saat live mengenakan pakaian lingerie berwarna merah.

Kini pakaian tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.

Bukti-bukti lain yang juga diamankan yakni satu unit handphone yang digunakan merekam dan mengunggah di aplikasi Tevi.

Polres Bondowoso mengamankan pasangan kekasih berinisial AH dan SMO atas dugaan menyebarkan konten bermuatan asusila.

Pasangan kekasih asal Bondowoso ini diduga menyiarkan hubungan asusilanya secara live di aplikasi Tevi dengan akun baby_ka.

Diduga motif ekonomi dan rasa ingin ditonton menjadi penyebabnya.

Penonton yang tertarik bisa melakukan pemesanan dengan membayar uang sekitar Rp35ribu-Rp45 ribu untuk mendapatkan id Tevi.

Mereka diminta untuk transfer uangnya ke rekening pelaku.

Setelah membayar, baru akan diberi ID akun Tevi baby_ka.

Menurut Wawan, kedua pelaku kemudian melaksanakan hubungan asusila di rumah kontrakannya di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso, dan dipertontonkan secara live.

Penonton yang akan mengakses live tersebut masih harus membayar dengan top up 200 bintang atau jika dinominalkan sekitar Rp100ribu.

"Top up 200 bintang juga," ujarnya.

Selama bulan April 2026 ini, kata Wawan Triono, pelaku telah tiga kali menyiarkan aktivitas hubungan asusilanya.

Dari aktivitas tersebut, pelaku telah mengantongi uang sebanyak Rp4 juta.

"Selama tiga kali live keuntungan yang didapat kurang lebih Rp4 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 407 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab UU hukum pidana.

"Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.