TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahapan penerimaan peserta didik baru pada tingkat Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2026 masih terbuka di beberapa jalur, satu diantaranya adalah Jalur Mandiri.
Jalur ini menjadi second couche selelah para siswa kelas 12 tidak berkesempatan masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur SNPMB 2026.
Sesuai dengan namanya, jalur ini diselenggarakan oleh masing-masing PTN secara mandiri tanpa bantuan pemerintah.
Itu artinya, persyaratan dan mekanisme seleksi mandiri ini akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing perguruan tinggi.
Dalam jalur yang diselenggarakan oleh masing-masing PTN ketika SNBT selesai ini, beberapa PTN juga diperbolehkan untuk menggunakan tes khusus yang diadakan PTN, menggunakan nilai rapor, menggunakan nilai UTBK, atau prestasi baik akademik atau non-akademik sebagai poin tambahan.
Baca juga: Sebelum Mandiri, Jalur SMM PTN-Barat 2026 Akan Dibuka Lebih Dulu, Catat Tanggalnya
Adapun nantinya calon mahasiswa yang lulus dalam jalur Mandiri akan dikenakan biaya kuliah berupa uang kuliah tunggal (UKT) yang besarannya sama dengan calon mahasiswa yang mendaftar di jalur SNBP maupun SNBT.
Bercermin dari seleksi-seleksi sebelumnya, umumnya pelaksanaan jalur Mandiri akan dilakukan setelah SNBT selesai, selain itu pengumuman hasil seleksi tersebut paling lambat diselenggarakan di akhir bulan Juli.
Hal ini menyesuaikan dengan Permendikbudristek No. 48 tahun 2022, di mana disebutkan bahwa jadwal seleksi mandiri PTN, dilaksanakan paling lambat pada akhir Juli tahun berjalan.
Pada skema baru jalur Mandiri ini, PTN diperbolehkan untuk memperpanjang gelombang jalur Mandiri hingga sekitar pertengahan bulan Agustus apabila kuota belum terpenuhi.
Diketahui, seleksi jalur mandiri dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan tidak boleh mengaitkan dengan tujuan komersial.
Oleh karena itu, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut terkait alur pendaftaran jalur Mandiri.
Baca juga: Jalur Mandiri Tes dan Raport/Skor UTBK 2026: Berikut Daftar PTN yang Buka Lengkap Link Daftarnya
Disamping itu, selain SNBP dan SNBT, Kemendikbud juga sudah mengeluarkan aturan terbaru tentang pelaksanaan Seleksi atau Ujian Mandiri di PTN.
Aturan ini dibuat supaya sistem penyelenggaraan seleksi mandiri dapat lebih adil dan transparan.
1. Sebelum Pelaksanaan Ujian Mandiri
Setiap PTN wajib mengumumkan pada khalayak luas minimal terkait 4 hal berikut ini:
Kuota mahasiswa yang disediakan di fakultas atau program studi.
Metode penilaian yang digunakan, apakah menggunakan tes secara mandiri, kerjasama tes melalui melalui konsorsium perguruan tinggi, nilai SNBT, atau metode lain jika diperlukan.
Metode penentuan dan besaran biaya kuliah yang wajib dibayar oleh mahasiswa yang lulus di jalur mandiri.
Jika terdapat pelanggaran terhadap peraturan seleksi, baik calon mahasiswa maupun masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian dengan disertai bukti.
2. Sesudah Pelaksanaan Jalur Mandiri
Setelah masa Ujian Mandiri berakhir, seluruh PTN wajib mengumumkan setidaknya 4 hal berikut ini:
Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi di fakultas atau program studi.
Masa sanggah selama lima hari kerja setelah hasil seleksi diumumkan.
Tata cara penyanggahan hasil seleksi.
Jika terdapat pelanggaran terhadap peraturan seleksi, baik calon mahasiswa maupun masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian dengan disertai bukti.
Baca juga: Setelah SNBP dan SNBT, Jalur Mandiri 2026 Dibuka Tanggal Berapa? Catat Ini Alternatif ke PTN Lainnya
Diketahui, seleksi jalur mandiri dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan tidak boleh mengaitkan dengan tujuan komersial.
Oleh karena itu, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut terkait alur pendaftaran jalur Mandiri.
Terdapat dua tahap pada jalur ini, diantaranya adalah jalur Tes dan Rapor/Skor UTBK.
Bagi para peserta yang ingin mempersiapkan diri untuk mengikuti jalur ini, berikut beebrapa link PTN yang akan membuka jalur Mandiri dengan tahap Tes dan Rapor/Skor UTBK.
Jika dibuka secara nasional setelah Program SNPMB 2026, lantas dimana saja PTN di Priangan Timur yang juga akan membuka jalur ini?
Berdasarkan jadwal pembukaan pada tahun 2025, terdapat sedikitnya 2-3 PTN yang membuka jalur ini daerah Priangan.
Banyak peminat yang menggunakan jalur ini untuk masuk ke PTN favorit dengan beberapa ketentuan, dari masing-masing PTN.
PTN tersebut diantaranya UPI, UNPAD, dan UNSIL.
Meski hinga detik ini belum ada jadwal pasti, para peserta bisa mempersiapkan diri dengan mengetahui ketentuan, tata cara pendaftaran hingga tahapannya.
Untuk mempermudah, berikut link jalur Mandiri di PTN se-Priangan yang perlu diketahui.
- Universitas Padjadjaran: https://smup.unpad.ac.id
- Universitas Pendidikan Indonesia: https://pmb.upi.edu/seleksi
Universitas Siliwangi: https://unsil.ac.id/penerimaan-mahasiswa-baru/
Disamping itu, selain SNBP dan SNBT, Kemendikbud juga sudah mengeluarkan aturan terbaru tentang pelaksanaan Seleksi atau Ujian Mandiri di PTN.
Aturan ini dibuat supaya sistem penyelenggaraan seleksi mandiri dapat lebih adil dan transparan.
1. Sebelum Pelaksanaan Ujian Mandiri
Setiap PTN wajib mengumumkan pada khalayak luas minimal terkait 4 hal berikut ini:
2. Sesudah Pelaksanaan Jalur Mandiri
Setelah masa Ujian Mandiri berakhir, seluruh PTN wajib mengumumkan setidaknya 4 hal berikut ini:
(*)