Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Belanja pegawai APBD Kota Solo menjadi sorotan setelah tercatat mencapai 36 persen dari total anggaran.
Angka ini melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Meski demikian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa tidak akan ada pemangkasan pegawai, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
Kedua bidang tersebut dinilai sebagai layanan dasar yang tidak boleh terganggu.
Aria Bima menekankan bahwa tenaga pendidik dan tenaga kesehatan tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan penataan pegawai daerah.
“Untuk kesehatan dan pendidikan kita prioritaskan tidak akan ada pengurangan baik itu PPPK maupun tenaga terkait yang non-ASN karena ini menyangkut pelayanan dasar. Kalau pelayanan dasar tidak ada kompromi. Solo ada 300 ASN yang pensiun. Untuk yang menyangkut pelayanan dasar menjadi skala prioritas tidak boleh pengurangan pegawai karena menyangkut pelayanan publik secara langsung,” ungkapnya usai berkunjung ke Kantor BKPSDM, Senin (4/5/2026).
Dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, disebutkan bahwa alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Namun, ketentuan ini tidak mencakup tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Tunjangan tersebut meliputi tambahan penghasilan guru, tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta berbagai insentif lain yang telah ditentukan penggunaannya melalui skema TKD.
Apabila persentase belanja pegawai di luar tunjangan guru masih melebihi 30 persen, pemerintah daerah diwajibkan melakukan penyesuaian paling lambat pada Tahun Anggaran 2027.
Baca juga: Tak Cuma Soal UMK, Aria Bima Dorong Pemkot Solo Perhatikan Biaya Hidup Buruh
Aria Bima mengakui bahwa kebijakan penataan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tenaga non-ASN menimbulkan beragam respons dari pemerintah daerah.
Pasalnya, upaya penyesuaian belanja pegawai agar sesuai regulasi berpotensi memicu pengurangan tenaga kerja di beberapa sektor.
“Penataan PPPK dan non-ASN 2026-2027 yang kemarin muncul berbagai respon dari pemerintah daerah dari peraturan di bawah 30 persen transfer daerah. Di Solo ini ada 36 persen. Tadi disampaikan apakah interpretasi 30 persen dari transfer daerah atau APBD. APBD ada komponen non-transfer daerah. Nanti kami akan perjelas sejauh mana tentang pola penggajian dari PPPK dari Surat Keputusan Mendagri yang mengharuskan besarannya 30 persen dari transfer daerah atau APBD,” jelasnya.
Baca juga: Beda Pendapat Fraksi PDIP dan Pemkot Solo soal Pegawai Non-ASN Terafiliasi Politik
Menurut Aria Bima, tidak semua daerah mampu dengan mudah menyesuaikan struktur APBD sesuai aturan.
Terutama daerah pemekaran baru yang masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Tapi prinsipnya kami Komisi 2 setuju bahwa APBD lebih berorientasi pada belanja publik. Seberapa besar belanja publik itu diinterpretasikan 30 persen oleh Kemendagri. Tetapi faktual hampir seluruh daerah belanja aparatur jarang yang di bawah 30 persen. Terutama daerah pemekaran baru. Yang mana ketergantungan pusat masih tinggi juga kebutuhan ASN dan tingkat APBD yang masih kecil,” tuturnya.
(*)