BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sempat tertunda selama beberapa pekan, sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan di kawasan Pekapuran Laut dengan terdakwa Andre Saputra alias Andre (20) akhirnya selesai digelar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, membacakan amar putusan terhadap terdakwa dalam sidang yang berlangsung pada Senin (4/5/2026) sore.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Andre.
Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.
Sebaliknya, hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan biasa.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP jo Pasal 20 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Baca juga: Viral Video Perkelahian 2 Pemuda Melawan 6 Orang di Simpang Empat Tanahbumbu, Polisi Buka Suara
"Menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim.
Usai mendengarkan pembacaan putusan tersebut, terdakwa Andre langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan.
Sikap yang sama juga diambil oleh JPU yang menyatakan menerima hasil putusan tersebut.
Dengan diterimanya putusan oleh kedua belah pihak, majelis hakim kemudian mengetuk palu tanda persidangan resmi ditutup dan dinyatakan selesai.
Andre didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap korbannya bernama Rizky, di Kelurahan Pekapuran Laut, pada 25 September 2025 lalu.
Berdasarkan hasil visum RSUD Ulin Banjarmasin, korban tewas dengan sejumlah luka di sekujur tubuh.
Di antaranya terdapat luka bekas senjata tajam pada bagian dada, pinggang dan juga kepala korban.
Luka tersebut didapat oleh korban, usai diserang oleh terdakwa beserta sejumlah teman-temannya (DPO) menggunakan senjata tajam jenis samurai.
Berdasarkan uraian kronologi peristiwa, awalnya terdakwa bersama teman-temannya berangkat menuju lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam. Di lokasi kejadian terdakwa bersama teman-temannya bertemu dengan korban, sehingga terlibat perkelahian.
Dalam perkelahian tersebut, terdakwa bersama teman-temannya melukai korban menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia. Perkelahian dipicu masalah persaingan antargeng.
Seluruh cerita di dalam dakwaan tersebut tidak dibantah oleh terdakwa. Ia mengakui semua perbuatannya sebagaimana telah didakwakan. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)