TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati memastikan bahwa Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, akan segera ditahan.
Hal itu menyusul statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa Ashari resmi menjadi tersangka pada 28 April lalu.
"Dan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan pelaku sebagai tersangka. Selama ini yang bersangkutan menyanggupi panggilan dari penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun saat ini (kami) masih menunggu yang bersangkutan, belum datang. Harus ditangkap dulu baru ditahan," kata dia di Mapolresta Pati, Senin petang (4/5/2026).
Diketahui, hingga pukul 17.30 WIB Ashari belum datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Namun, polisi masih memberikannya kesempatan untuk hadir.
"Kami tunggu dalam hari ini untuk pelaku datang. Kalau tidak datang ya kami ada upaya hukum lain. Kami komitmen menyelesaikan kasus ini. Namun kami akan periksa dulu sebagai tersangka sebelum melakukan upaya penangkapan. Karena selama ini yang bersangkutan tidak pernah mangkir," ucap Dika.
Mengenai desas-desus yang beredar bahwa Ashari kabur ke luar pulau, dia mempersilakan masyarakat memberikan informasi yang pasti kepada pihaknya.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik setelah mencuat dan viral di berbagai media sosial.
Adapun penyelidikan bermula dari laporan polisi yang diterima pada Juli 2024.
Berdasarkan pemeriksaan, aksi bejat tersangka diduga telah dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu hampir empat tahun.
"Waktu kejadian ini berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024 di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu," ujar Kompol Dika.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus doktrin keagamaan untuk melumpuhkan perlawanan korban.
Kompol Dika mengungkapkan bahwa tersangka meyakinkan korban melalui ajaran kepatuhan mutlak antara murid dan guru.
"Modusnya meyakinkan dan mendoktrin santriwatinya dengan doktrin Tariqat. Intinya, murid harus nurut dengan guru atau kiai," jelas dia.
Salah satu korban yang teridentifikasi dan merupakan pelapor adalah FA.
Saat pertama kali mengalami kekerasan seksual, korban masih berusia 15 tahun.
Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti fisik untuk memperkuat tuntutan, termasuk pakaian korban dan alat komunikasi milik tersangka.
Kompol Dika menyebutkan bahwa pihaknya telah menyita ponsel pintar serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian.
Mengingat korban maupun para saksi masih di bawah umur, kepolisian juga bekerja sama dengan berbagai instansi lintas sektoral.
"Kami melibatkan Peksos, UPTD PPA, hingga Bapas untuk mendampingi korban dan saksi dalam memberikan keterangan agar mereka merasa aman," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, atau maksimal 12 tahun penjara di bawah UU TPKS," tegas Kompol Dika.
Dia menambahkan, sejauh ini, terhitung sejak awal pelaporan pada 2024 lalu, total korban yang sudah memberikan keterangan ada lima orang.
Namun, tiga di antaranya memutuskan mencabut keterangan.
"Namun pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan, karena ini delik umum, bukan delik aduan. Mungkin melemahkan proses dan menghambat penyidikan, tapi tidak menghentikan perkara," tegas dia.
Baca juga: Bangunan Tiga Lantai di Jalan MT Haryono Semarang Terbakar, 2 Orang Terjebak di Balkon
Kompol Dika mengimbau, jika ada korban lain, baik santri maupun masyarakat, agar segera melapor pada Satreskrim. Hal itu akan sangat membantu pihaknya dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang.
"Tidak usah khawatir, identitas kami rahasiakan, privasi kami jaga," ucap dia.
Pihaknya mengapresiasi pihak korban maupun saksi-saksi yang berani berbicara tentang kasus ini.
"Ini kasus yang luar biasa dan harus menjadi atensi penuh. Terima kasih kepada pihak korban yang sudah berani untuk tetap memperjuangkan, bukan hanya memperjuangkan dirinya sendiri tapi memperjuangkan semua korban," tandas dia. (mzk)