Pansus DPRD Jatim Dorong PT DABN Jadi BUMD, Minta Pemprov Matangkan Langkah Strategis 
Dyan Rekohadi May 04, 2026 10:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - DPRD Jatim menilai PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) layak menjadi BUMD tersendiri.

Namun demikian, upaya transformasi ini dinilai tak perlu dilakukan secara terburu-buru.

Sebaliknya, Pemprov harus mematangkan berbagai hal sebelum memisahkan DABN dari induknya yakni BUMD PT Petrogas Jatim Utama (PJU). 

Baca juga: DPRD Jatim Rekomendasikan PT DABN Jadi BUMD Transportasi dan Logistik

Rekomendasi Bagi Gubernur

Juru Bicara Pansus BUMD, Abdullah Abu Bakar mengungkapkan, pihaknya memang merekomendasikan Gubernur untuk mengambil langkah progresif untuk meningkatkan status DABN menjadi BUMD sebagai instrumen penguatan ekonomi daerah di sektor kepelabuhanan dan logistik. 

Rekomendasi tersebut dikeluarkan resmi belum lama ini. 

"Perubahan status tersebut tidak dapat dilakukan secara terburu-buru, melainkan harus didahului dengan pemenuhan seluruh aspek hukum dan kesiapan bisnis secara komprehensif," kata Abdullah Abu Bakar dikutip dalam laporan resmi Pansus, Senin (4/5/2026). 

Dalam kacamata Pansus, agar hal ini bisa terealisasi dengan baik, Gubernur perlu menugaskan Biro yang membidangi BUMD bersama OPD teknis terkait untuk segera melakukan langkah strategis.

Diantaranya, soal kepastian legalitas dan perizinan termasuk kejelasan konsesi, perizinan dari Kementerian Perhubungan serta penyelesaian seluruh aspek hukum yang melekat pada operasional DABN. 

"Tanpa kepastian ini, perubahan status menjadi BUMD berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," jelas Abu Bakar. 

Kemudian, perlu menyusun model bisnis yang jelas, terukur, dan berkelanjutan, yang tidak hanya bertumpu pada satu jenis usaha, tetapi mampu mengembangkan portofolio bisnis kepelabuhanan, logistik dan jasa pendukung lainnya secara terintegrasi.

Sehingga memberikan nilai tambah yang nyata bagi daerah. 

Selain itu, perlu melakukan kajian kelayakan yang komprehensif, termasuk analisis risiko, proyeksi keuangan, serta potensi kontribusi terhadap PAD.

Ini ditegaskan penting sebagai dasar pengambilan keputusan yang akuntabel dan tidak spekulatif.

Baca juga: Pansus DPRD Jatim Bongkar Masalah BUMD, Direksi Terancam Bersih-bersih Massal

 

Mencegah Tumpang Tindih

Upaya lain yang harus dijalankan adalah memastikan bahwa perubahan status DABN menjadi BUMD tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. 

Melainkan justru memperkuat ekosistem bisnis daerah melalui sinergi yang terencana.

"Menetapkan tahapan yang jelas dan terukur dalam proses transformasi tersebut. Sehingga perubahan status tidak hanya menjadi keputusan administratif, tetapi benar-benar menghasilkan entitas usaha yang sehat, legal dan produktif," ungkap politisi PAN tersebut. 

Lebih jauh, Abu Bakar menegaskan bahwa apabila seluruh prasyarat tersebut dapat dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan maka pembentukan DABN sebagai BUMD bukan hanya layak tetapi menjadi langkah strategis untuk memperluas sumber pendapatan daerah.

Dari pertimbangan ini, Pansus meminta agar dilakukan tahapan yang matang. 

"Namun sebaliknya, apabila aspek legalitas dan model bisnis belum siap, maka pemaksaan perubahan status justru akan menambah beban dan risiko baru bagi keuangan daerah," jelas Abu Bakar yang merupakan Anggota Komisi C ini. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.