Suntik Tabung Gas Elpiji Non Subsidi dari LPG 3 Kg Diungkap Warga Pondok Mutiara Sidoarjo
Dyan Rekohadi May 04, 2026 10:49 PM

 

 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Praktik gas oplosan berupa memindahkan isis tabung gas bersubsidi atau LPG 3 kg ke dalam tabung gas nonsubsidi di Perumahan Pondok Mutiara Sidoarjo digrebek polisi.

Modus memanfaatkan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan di sebuah rumah itu terbongkar dari laporan masyarakat.

Baca juga: Terungkap Teka-teki Meninggalnya Kades Buncitan Sidoarjo, Ini Pemicunya

 

Warga Lapor Polisi

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing memaparkan,  pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk tabung gas di sebuah rumah kosong. 

Untuk mengelabuhi petugas, selama ini rumah itu dipasang tulisan “Rumah Dijual” oleh para pelaku.

Tujuannya supaya masyarakat menganggap rumah itu kosong tanpa penghuni. 

Tapi justru alibi itu menimbulkan kecurigaan. Warga kerap melihat aktivitas kendaraan mengangkut tabung gas elpiji keluar-masuk rumah itu.

Kecurigaan tersebut dilaporkan ke polisi, dan terbongkarlah bisnis haram tersebut.  

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh petugas, akhirnya berhasil terbongkar praktik ilegal tersebut,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Senin (4/5/2026). 

Baca juga: Penjual Rokok Tanpa Cukai di Pinggir Jalan Sidoarjo Jadi Sasaran Razia

 

2 Tersangka Ditangkap, 1 Lainnya Kabur

Dua orang tersangka diringkus dalam penggerebekan itu. 

Mereka adalah MNH (41), warga Candi yang berperan sebagai otak kejahatan, serta MR (25), warga Bangkalan yang bertugas dalam proses bongkar muat dan distribusi. 

Sementara satu pelaku lain berinisial RD, warga Sidoarjo, masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diduga dia bertindak sebagai eksekutor penyuntikan gas.

“Tersangka memindahkan isi gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi di rumah tersebut. Dan ternyata proaktif itu sudah berjalan cukup lama,” ujarnya.

Pengoplosan elpiji tersebut telah berlangsung sejak 2022.

Baca juga: Kronologi Praktik Elpiji Oplosan Di Jombang Digerebek Polisi, 2 Pelaku Diamankan

 

Raup Untung Hampir Rp 1 Miliar

Dalam prosesnya, pelaku memindahkan isi empat tabung elpiji 3 kg ke satu tabung elpiji 12 kg. 

Setiap penyuntikan, mereka untung Rp 80.000.

Perhitungannya, modal empat tabung LPG 3kg sekitar Rp 80 ribu, kemudian dijual seharga Rp160 ribu per satu tabung 12 kg. 

Dalam penyidikan, terungkap bahwa para pelaku mampu menjual sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan.

Dengan intensitas produksi dua hingga tiga kali dalam sepekan, komplotan ini diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 19.200.000 per bulan.

JIka dihitung dari lamanya mereka beroperasi keuntungan yang didapat pelaku selama 4 tahun bisa mencapai Rp 921.600.000 atau hampir mencapai Rp 1 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kg, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kg hasil oplosan.

Tersangka MNH dan MR dikenai Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.