TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta seluruh Kepala SMA dan SMK untuk mengumumkan kelulusan siswa secara daring pada Tahun Ajaran 2025/2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/5151/421/IV/2026.
Adapun kelulusan siswa akan diumumkan, Selasa (5/5/2026).
Plt Kepala Dikbud Sultra, Prof Aris Badara, membenarkan adanya surat edaran tersebut saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (4/5/2026).
Ia mengatakan, kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban serta keamanan siswa saat pengumuman kelulusan.
Baca juga: Pelajar TK, SD, SMP di Kendari Tak Boleh Rayakan Kelulusan di Sekolah, Hotel hingga Tempat Rekreasi
Sehingga, siswa Kelas XII juga dilarang datang ke sekolah pada saat pengumuman.
“Pengumuman kelulusan peserta didik Tahun Ajaran 2025/2026 dilaksanakan secara daring dan dapat diakses dari rumah masing-masing,” kata Prof Aris Badara.
Siswa juga dilarang melakukan konvoi, pawai, atau bentuk perayaan lainnya di jalan raya maupun di tempat umum.
Selain itu, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menjaga situasi tetap kondusif.
Baca juga: Rayakan Hari Kelulusan, Siswa-siswi di Konawe Sulawesi Tenggara Corat-coret Seragam di Jalan 40
Orang tua diharapkan turut mengawasi anak masing-masing, agar tidak merayakan kelulusan secara berlebihan yang dapat membahayakan keselamatan.
“Rayakanlah kelulusan secara sederhana dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing,” jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)