SURYA.CO.ID - Bagi wanita Muslimah, datangnya bulan suci Ramadan seringkali beriringan dengan siklus haid yang menyebabkan mereka harus meninggalkan ibadah puasa.
Mengingat puasa Ramadan adalah rukun Islam, maka wajib hukumnya untuk menggantinya di luar bulan Ramadan.
Simak ulasan lengkap mengenai niat puasa qadha Ramadan karena haid, tata cara pelaksanaan, hingga batas waktu pembayarannya agar ibadah Anda sah dan diterima.
Sesuai tuntunan syariat, niat merupakan pembeda antara rutinitas harian (menahan lapar biasa) dengan ibadah.
Untuk puasa wajib seperti qadha, niat harus dilakukan di malam hari (tabyit) sebelum fajar shadiq (waktu Subuh) tiba.
Berikut adalah bacaan niat puasa qadha Ramadan karena haid:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Teks Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘ālā.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala.
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar Menurut Islam: Lengkap dengan Niat dan Urutannya
Mengganti puasa bagi wanita yang haid didasarkan pada hadis sahih dari Aisyah RA:
"Kami pernah mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat." (HR. Muslim).
Berdasarkan dalil tersebut, wanita yang meninggalkan puasa Ramadan karena menstruasi (haid) atau nifas wajib mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan sebelum bertemu Ramadan tahun berikutnya.
Bagi Anda yang ingin segera melunasi utang puasa, berikut panduan langkah demi langkahnya:
Menghitung utang puasa: Catat berapa hari Anda meninggalkan puasa saat Ramadan kemarin. Jika ragu, ambil angka yang paling banyak/maksimal untuk kehati-hatian.
Membaca niat di malam hari: Ucapkan niat puasa qadha di dalam hati sejak masuk waktu Maghrib hingga sebelum Imsak/Subuh.
Makan sahur: Walaupun hukumnya sunnah, sahur sangat dianjurkan untuk keberkahan ibadah.
Menjaga larangan puasa: Menahan diri dari makan, minum, dan hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.
Berbuka puasa: Menyegerakan berbuka saat tiba waktu Maghrib.
Pertanyaan ini sering muncul bagi wanita yang ingin membayar utang puasa di hari Senin, Kamis, atau saat Puasa Syawal.
Menurut mayoritas ulama Syafi'iyah, seseorang diperbolehkan melaksanakan puasa qadha pada hari-hari puasa sunnah.
Dengan niat utama mengqadha puasa, secara otomatis utang puasanya gugur dan ia tetap mendapatkan pahala puasa sunnah di hari tersebut karena ia mengerjakannya di waktu yang mulia.
Waktu membayar utang puasa terbentang luas mulai bulan Syawal hingga bulan Sya'ban tahun depan. Namun, sangat disarankan untuk tidak menunda-nunda.
Jika seseorang sengaja menunda qadha puasa hingga melewati Ramadan tahun berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan (udzur syar'i), maka selain wajib mengqadha, ia juga wajib membayar fidyah (memberi makan orang miskin) sebagai denda.