Di Balik Kasus Daycare: Kekerasan Anak dan Gagalnya Sistem Pengasuhan
Saifullah May 05, 2026 12:38 AM

Oleh: Widya Soviana, Dosen dan Pemerhati masalah Sosial Masyarakat

KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di daycare kembali mengguncang publik. 

Di Yogyakarta, puluhan anak dan balita diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi di sebuah fasilitas penitipan anak. 

Dari lebih dari seratus anak yang terdaftar, sebagian besar terindikasi menjadi korban kekerasan.

Mulai dari diikat tangan dan kaki, tidak diberi makan dan minum secara layak, hingga dibiarkan tidur tanpa alas.

Kasus ini bukan yang pertama. Di Banda Aceh, Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang pengasuh sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur. 

Para tersangka melakukan kekerasan seperti mencubit, menjewer, dan memukul anak secara berulang dengan alasan kesal karena korban tidak menuruti saat diberi makan. 

Fakta ini menunjukkan adanya ketidak profesionalan serius dalam pengasuhan anak. 

Lebih memprihatinkan lagi, daycare tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional dan akhirnya disegel permanen oleh pemerintah Kota Banda Aceh.

Fakta berulang ini menegaskan bahwa persoalan kekerasan anak di lembaga pengasuhan bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan persoalan sistemik yang belum terselesaikan. 

Baca juga: Jumlah Korban Kekerasan Daycare di Yogya Tembus 100 Anak, Ketua Yayasan Ternyata Koruptor

Anggota DPR Komisi VIII DPR RI membidangi Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, dan Kebencanaan, Maman Imanulhaq mengecam keras kejadian tersebut.

Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan daycare. 

Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 30 persen daycare di Indonesia memiliki izin operasional.

Khusus di Aceh, hanya segelintir daycare yang mengantongi izin, memperlihatkan adanya celah besar dalam tata kelola layanan pengasuhan anak.

Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap daycare terus meningkat akibat tekanan ekonomi dan perubahan struktur keluarga, termasuk meningkatnya jumlah keluarga dengan orang tua tunggal (single parent). 

Akibatnya, banyak orang tua berada dalam posisi dilematis: harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Tetapi di saat yang sama harus mempercayakan pengasuhan anak kepada pihak lain yang belum tentu memiliki standar keamanan dan kompetensi yang memadai.

Krisis Pengasuhan dalam Sistem Sekuler

Berulangnya kasus kekerasan anak di daycare menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari sistem yang melingkupinya. 

Dalam sistem sekuler kapitalistik, pengasuhan anak cenderung diposisikan sebagai layanan jasa yang dapat dikomersialkan. 

Daycare tumbuh sebagai “industri pengasuhan” yang mengikuti logika pasar: permintaan tinggi, keuntungan meningkat.

Akibatnya, aspek perlindungan anak sering kali terpinggirkan. 

Standar pengasuhan tidak menjadi prioritas utama, selama operasional tetap berjalan dan keuntungan tetap diperoleh. 

Negara pun cenderung berperan sebagai regulator yang lemah--sekadar membuat aturan tanpa pengawasan yang efektif.

Paradigma ini melahirkan dua persoalan mendasar. 

Pertama, pengasuhan anak direduksi menjadi aktivitas ekonomi, bukan tanggung jawab moral dan sosial. 

Kedua, hubungan antara penyedia layanan dan pengguna (orang tua) dibangun atas dasar transaksi, bukan amanah.

Dalam kondisi seperti ini, tidak mengherankan jika kekerasan dapat terjadi. 

Baca juga: Tiga Daycare di Lhokseumawe Belum Kantongi Izin, Beri Waktu Selama Sebulan

Minimnya pengawasan, rendahnya kompetensi pengasuh, serta lemahnya sistem kontrol membuka ruang bagi praktik-praktik yang menyimpang. 

Anak-anak yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dalam sistem yang abai terhadap keselamatan mereka.

Lebih jauh lagi, sistem sekuler juga berkontribusi pada akar persoalan. 

Tekanan ekonomi memaksa kedua orang tua bekerja, bahkan dalam waktu panjang. 

Negara tidak menjamin pemenuhan kebutuhan dasar keluarga secara memadai, sehingga fungsi pengasuhan yang ideal dalam keluarga menjadi terganggu.

Dengan demikian, kekerasan anak di daycare bukan hanya masalah di hilir (pelaku), tetapi juga masalah di hulu (sistem). 

Selama sistem yang melandasinya tidak berubah, maka potensi terulangnya kasus serupa akan selalu ada.

Pengasuhan Anak dalam Perspektif Islam

Islam memandang anak sebagai amanah dari Allah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. 

Amanah bukan sekadar konsep moral, tetapi kewajiban yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. 

Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak Viral, KIA Desak Pemerintah Aceh Buka Daftar Daycare Berizin

Dalam sejarah Islam, praktik pengasuhan anak oleh pihak lain (ibu susuan) telah dikenal sejak sebelum Islam dan terus berlanjut pada masa Rasulullah. 

Nabi Muhammad SAW sendiri pada masa kecil diasuh oleh ibu susuan Halimah as-Sa'diyah.

Serta kemudian berada dalam asuhan Ummu Aiman yang merawat Beliau dengan penuh kasih sayang. 

Praktik ini menunjukkan bahwa pengasuhan oleh pihak lain diperbolehkan, selama dijalankan dengan amanah, kasih sayang, dan tanggung jawab. 

Tradisi ibu susuan (radha’ah) bahkan diakui dalam syariat dengan konsekuensi hukum tertentu, menegaskan pentingnya relasi pengasuhan yang dilandasi nilai kemanusiaan dan kepercayaan.

Dalam konteks ini, orang tua tetap menjadi pihak utama yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak. 

Mereka tidak hanya berkewajiban memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga memberikan kasih sayang, pendidikan, dan perlindungan. 

Penitipan kepada pihak lain tidak menghapus tanggung jawab tersebut, melainkan menuntut kehati-hatian yang lebih besar dalam memastikan kualitas pengasuhan.

Di sisi lain, Islam juga memberikan ruang bagi perempuan untuk berperan di ranah publik, termasuk bekerja, selama tetap dalam koridor syariat. 

Peran perempuan sebagai guru, bidan, perawat, hingga dokter kandungan merupakan posisi strategis yang sangat dibutuhkan dalam pelayanan sosial masyarakat. 

Kehadiran perempuan dalam profesi tersebut bukan hanya mubah (boleh), tetapi dalam kondisi tertentu dapat menjadi kebutuhan yang mendesak (hajat), bahkan bernilai ibadah ketika diniatkan untuk kemaslahatan umat.

Hal ini sejalan dengan firman Allah Taala, “Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung” (QS Al-Jumu’ah [62]: 10). 

Ayat ini menunjukkan kebolehan bagi manusia, termasuk perempuan, untuk berikhtiar mencari karunia Allah melalui aktivitas produktif, selama tetap menjaga ketentuan syariat.

Namun demikian, kebolehan ini tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab utama dalam menjaga amanah keluarga dan pengasuhan anak. 

Oleh karena itu, ketika perempuan bekerja dan harus menitipkan anak pada pihak lain, maka aspek keamanan, kualitas pengasuhan, serta nilai-nilai yang diterapkan harus menjadi pertimbangan utama.

Islam juga menekankan pentingnya rahmah (kasih sayang) dalam memperlakukan anak. Rasulullah SAW dikenal sangat lembut terhadap anak-anak. 

Beliau mencium, menggendong, dan bermain dengan mereka. Bahkan, beliau menegur orang yang tidak menunjukkan kasih sayang kepada anak.

Kekerasan seperti yang terjadi di daycare jelas bertentangan dengan ajaran ini. 

Mengikat anak, mengabaikan kebutuhan dasar, atau memperlakukannya secara tidak manusiawi adalah bentuk kezaliman yang dilarang dalam Islam.

Namun, Islam tidak hanya mengatur pada level individu. 

Negara dalam Islam memiliki peran sentral sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat, termasuk perlindungan anak. 

Negara wajib memastikan bahwa setiap anak mendapatkan pengasuhan yang layak dan aman.

Khatimah

Dalam Islam, negara tidak boleh abai terhadap perlindungan anak. 

Negara wajib menetapkan regulasi yang ketat, memastikan kompetensi pengasuh, serta melakukan pengawasan secara berkala. 

Setiap bentuk kelalaian yang berpotensi membahayakan anak harus dicegah sejak awal.

Lebih dari itu, negara juga harus menciptakan lingkungan sosial yang mendukung pengasuhan anak. 

Pendidikan tentang parenting, penanaman nilai-nilai kasih sayang, serta penguatan tanggung jawab terhadap anak harus menjadi bagian integral dari kebijakan publik.

Ketika negara menjalankan perannya sebagai raa’in (pengurus), maka kasus-kasus kekerasan seperti ini dapat diminimalkan. 

Sebaliknya, ketika negara hanya berfungsi sebagai regulator pasif yang tunduk pada logika pasar, maka perlindungan anak akan selalu berada dalam posisi rentan.

Kasus kekerasan anak di daycare seharusnya menjadi momentum bagi umat untuk melakukan muhasabah. 

Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral yang menyangkut arah kehidupan masyarakat.

Umat Islam tidak boleh diam terhadap kezaliman. 

Kewajiban mengkritisi sistem yang tidak mampu melindungi anak-anak sebagai generasi masa depan wajib dilakukan. 

Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengasuhan berbasis nilai Islam juga menjadi hal yang mendesak. 

Anak bukan sekadar tanggung jawab keluarga, tetapi juga tanggung jawab umat secara kolektif.

Allah Taala berfirman, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS Al-Maidah [5]: 2).

Ayat ini menegaskan bahwa menjaga anak dari kekerasan adalah bagian dari kebajikan yang harus diperjuangkan bersama.

Kasus di Yogyakarta dan Aceh adalah peringatan keras bahwa kita sedang menghadapi krisis serius dalam pengasuhan anak. 

Jika tidak segera dibenahi, maka korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu. 

Saat amanah diabaikan, maka yang terancam bukan hanya keselamatan anak hari ini, tetapi juga masa depan generasi yang akan datang.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.