PT KAI Ingatkan Warga Tak Beraktivitas di Rel Pasca Pria Tewas Tertemper Kereta Api di Way Kanan
Robertus Didik Budiawan Cahyono May 05, 2026 11:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, menyusul insiden tragis yang terjadi di wilayah Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Peristiwa tersebut terjadi di Km 163+3/4 Emplasemen Blambangan Umpu, pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 15.55 WIB.

Seorang warga dilaporkan meninggal dunia setelah tertemper KA Kuala Stabas relasi Stasiun Tanjungkarang–Stasiun Baturaja.

Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, sebelum kejadian masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson peringatan saat kereta melintas.

Namun, korban diduga tidak menyadari kedatangan kereta karena berada di jalur rel sambil menggunakan headset.

Baca juga: Pria Tertemper KA Kuala Stabas di Way Kanan Lampung Diduga Sedang Pakai Headseat

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari menyampaikan bahwa insiden ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya beraktivitas di sekitar rel kereta api.

"Dari informasi awal saksi, korban berada di jalur rel dan menggunakan headset sehingga tidak mendengar peringatan dari masinis. Jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas karena sangat berbahaya," ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Petugas kesehatan yang tiba di lokasi menyatakan korban meninggal dunia di tempat. Selanjutnya, petugas KAI bersama aparat setempat langsung melakukan penanganan serta berkoordinasi untuk proses lebih lanjut.

Meski demikian, KAI memastikan perjalanan kereta api tetap berjalan normal. Awak KA Kuala Stabas juga disebut telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan pasca kejadian.

Sebagai tindak lanjut, KAI Divre IV Tanjungkarang bersama pihak terkait melakukan pengamanan lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, serta memberikan sosialisasi kepada warga sekitar terkait larangan beraktivitas di jalur rel.

KAI kembali menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional.

"Pelanggaran tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api. Kami mengajak masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.