TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Manfaatkan layanan perpanjangan masa aktif SIM hari ini, Selasa (5/5/2026) di area Giant Panam, Jalan HR Soebrantas.
Layanan SIM Keliling ini merupakan usaha jemput bola yang dilaksanakan pihak kepolisian serta stake holder terkait.
Untuk hari ini, layanan perpanjangan SIM di Pekanbaru beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Syarat yang paling utama untuk mendapatkan layanan tersebut yakni, SIM yang dimiliki masih dalam masa aktif. Jika SIM sudah tidak aktif lagi, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.
Selain syarat SIM yang masih berlaku, syarat lainnya yang jugvaharua dipenuhi yakni, menyiapkan dokumen: e-KTP asli, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi.
Seluruh syarat ini wajib untuk dibawa ketika melakukan pengurusan. Karena yang diserahkan merupakan data pribadi, maka sebaiknya proses pengurusan SIM dilakukan sendiri.
Berikut Biaya untuk Perpanjangan SIM
SIM A (Mobil) Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C (Motor) Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D (Khusus difabel) Rp 35.000
Catatan Penting
-Biaya di atas adalah biaya pokok resmi.
- Jika perpanjangan dilakukan online, ada tambahan biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman.
- Pemohon juga wajib menyiapkan biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi, kecuali sudah memiliki surat keterangan yang masih berlaku.
Di lokasi nantinya petugas akan melakukan pengecekan sebelum bisa melakukan perpanjangan masa aktif SIM.
Memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) bukan hanya soal bisa mengendarai kendaraan, tapi juga membawa banyak manfaat praktis dan hukum:
Legalitas & Keamanan
- SIM adalah bukti sah bahwa seseorang memenuhi syarat untuk mengemudi sesuai aturan.
- Melindungi dari sanksi hukum saat ada razia atau pemeriksaan polisi.
Tanggung Jawab & Perlindungan
- Membuktikan bahwa pengemudi sudah diuji pengetahuan lalu lintas dan keterampilan berkendara.
- Memudahkan klaim asuransi jika terjadi kecelakaan, karena SIM menjadi salah satu syarat.
Mobilitas & Akses
- Memberi kebebasan bergerak lebih luas, baik untuk bekerja, sekolah, maupun aktivitas sosial.
- SIM internasional bisa digunakan untuk berkendara di luar negeri.
Manfaat Tambahan
- Sering dijadikan dokumen identitas resmi selain KTP, misalnya untuk membuka rekening bank atau verifikasi administrasi.
- Membuka peluang kerja di bidang yang mensyaratkan kemampuan mengemudi.
Kalau dilihat dari sisi masyarakat, SIM juga berfungsi sebagai alat kontrol pemerintah untuk memastikan pengemudi di jalan sudah terlatih dan bertanggung jawab.
Demikianlah informasi proses perpanjangan masa aktif SIM. Semoga bermanfaat.
(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)