Dinkes Tulungagung Mediasi Dugaan Malapraktik Kasa Tertinggal Usai Operasi, Mulai Periksa Saksi Ahli
Sarah Elnyora Rumaropen May 05, 2026 11:35 AM

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Seorang pekerja migran asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Yayuk Setiawati (49), resmi melaporkan Rumah Sakit Era Medika dan seorang dokter spesialis bedah berinisial IGPS ke Polres Tulungagung atas dugaan malapraktik.

Laporan ini dipicu oleh temuan mengejutkan berupa kain kasa yang tertinggal di dalam bekas luka operasi tumor jinak pada ketiak kanannya.

Tidak hanya ke pihak kepolisian, Yayuk bersama penasihat hukumnya juga mengadukan kasus ini ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung. guna menuntut pertanggungjawaban atas penderitaan medis yang dialaminya hingga terpaksa pulang dari Singapura.

Operasi dan Penemuan Benda Asing

Kasus ini bermula ketika Yayuk Setiawati menjalani operasi pengangkatan tumor jinak pada ketiak kanan di RS Era Medika pada 20 Desember 2025 yang ditangani oleh dr IGPS.

Setelah dinyatakan sembuh, Yayuk berangkat bekerja ke Singapura pada 14 Januari 2026.

Namun, selang dua minggu di Singapura, Yayuk mulai merasakan nyeri di lokasi bekas operasi.

Baca juga: Sosok Tri Hariadi Kembali Jadi Pj Sekda Tulungagung, Sempat Dicopot Gatut Sunu yang Kini Ditahan KPK

Majikannya sempat membawa Yayuk berobat ke klinik sebanyak dua kali, hingga akhirnya bekas luka operasi tersebut membengkak besar dan pecah.

Saat itulah terlihat ada kain kasa yang tertinggal di dalamnya.

Pihak rumah sakit di Singapura melalui resume medis tertulis menyatakan adanya benda asing di dalam bekas luka operasi dan menyarankan operasi pengangkatan segera.

Akibat biaya operasi yang mahal, Yayuk dipinjami uang oleh majikannya untuk pulang ke Tulungagung pada 1 April 2026.

Yayuk akhirnya menjalani operasi pengangkatan kain kasa pada 2 April 2026 di RS Prima Medika Tulungagung.

Dugaan Malapraktik dan Tindakan Dinkes

Setelah sembuh, Yayuk melaporkan RS Era Medika dan dr IGPS ke Polres Tulungagung serta Dinas Kesehatan (Dinkes) atas dugaan malapraktik.

Kepala Dinkes Kabupaten Tulungagung, Desi Lusiana Wardani, mengaku telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk memanggil Direktur RS Era Medika dan meminta keterangan dari RSUD dr Iskak, tempat Yayuk sempat memeriksakan diri.

Baca juga: Buntut Kain Kasa Tertinggal Pasca-Operasi, RS di Tulungagung Sebut Laporan Malapraktik Terlalu Dini

“Kami sudah meminta penjelasan dari pihak pengadu dan pihak yang diadukan. Direktur rumah sakitnya sudah kami panggil,” jelas Desi.

Desi menambahkan, keterangan para pihak ini penting untuk menyusun kesimpulan atas perkara tersebut, meski saat ini masih dalam proses penanganan.

“Hasilnya masih akan kami rapatkan kembali. Ini masih dalam proses penanganan,” ungkapnya.

Peran Dinkes dan Penentuan Malapraktik

Desi mengingatkan, posisi Dinkes dalam kasus ini adalah sebagai mediator.

Meskipun memiliki kewenangan pengawasan terkait layanan kesehatan, hak pasien, serta etika profesi, Dinkes tidak bisa menyimpulkan sendiri mengenai dugaan malapraktik tersebut.

“Pengawasan dan monev (monitoring dan evaluasi) rutin dilakukan. Tapi detail pelaksanaan operasi yang dilakukan, kami tidak bisa menyimpulkan sendiri,” tegas Desi.

Baca juga: Dugaan Malapraktik Kain Kasa Tertinggal Pasca-Operasi, Yayuk Laporkan RS dan Dokter di Tulungagung

Desi menjelaskan, yang berwenang menyimpulkan adanya malapraktik adalah pihak pengadilan dengan melibatkan tim ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

“Kita lihat apakah ada SOP (prosedur standar) yang dilanggar. Tapi bukan kami yang menyimpulkan,” pungkasnya.

Tanggapan Pihak RS Era Medika

Di sisi lain, pihak RS Era Medika menilai laporan tersebut masih prematur.

Penasihat Hukum RS Era Medika, Rusdi Adnani, menyatakan untuk menyimpulkan adanya malapraktik harus melalui pemeriksaan internal dan eksternal.

Secara internal, terdapat komite medis yang akan meneliti adanya potensi kesalahan prosedur, sedangkan dari sisi profesi dokter bedah, terdapat Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang berwenang melakukan pemeriksaan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.