Polri Larang Anggota Live Streaming Medsos Saat Bertugas Demi Profesionalitas
Dian Anditya Mutiara May 05, 2026 11:35 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat bertugas guna menjaga profesionalitas dan citra institusi.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran personel agar bijak dalam menggunakan media sosial.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural," ujar dia, dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 sebagai dasar pengawasan aktivitas personel di ruang digital saat bertugas.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap 2 Tersangka TPPU Jaringan Narkoba Ko Erwin, Berperan sebagai Penampung Dana

Selain itu, anggota Polri wajib mematuhi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 yang menekankan etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Meski demikian, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan untuk kepentingan kehumasan dengan koordinasi fungsi Humas Polri.

Polri berharap kebijakan ini dapat meningkatkan disiplin anggota serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya. (m31)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.