Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Mamuju
Nurhadi Hasbi May 05, 2026 11:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengungkap durasi operasional jaringan narkotika internasional yang memasok sabu asal Malaysia ke Sulawesi Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi ilegal ini diketahui telah berlangsung selama tiga bulan terakhir.

Bisnis haram yang menyasar berbagai lapisan masyarakat di Mamuju ini dikendalikan seorang narapidana berinisial Uri dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulukumba.

Baca juga: BMKG Catat Tiga Gempa Bumi di Sulawesi, Terjadi di Bone, Kolaka, dan Bone Bolango

Baca juga: 4 Kasus Sabu-sabu Diungkap Polresta Mamuju Polisi Tetapkan 7 Tersangka Termasuk 1 ASN

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa selama tiga bulan beraksi, jaringan ini memiliki pola distribusi yang terorganisir dengan memanfaatkan kurir dan pemasok lintas provinsi.

Iptu Herman Basir mengungkapkan bahwa sang pengendali, Uri, sedang menjalani masa hukuman di Lapas Bulukumba untuk kasus sebelumnya.

"Aksi ini sudah dilaksanakan selama tiga bulan. Pengendalinya adalah narapidana berinisial Uri yang sedang menjalani hukuman di Lapas Bulukumba. Dia adalah bosnya, yang mengatur masuknya barang dari Malaysia," ujar Herman, Senin (4/5/2026).

Uri sendiri merupakan narapidana dengan vonis hukuman 8 tahun penjara.

Meski baru mendekam tiga bulan di sel, ia diduga langsung mengaktifkan jaringannya untuk mengedarkan barang haram.

Sasaran Peredaran Sabu

Selama kurun waktu tersebut, para kaki tangan Uri di lapangan bergerak secara masif.

Polisi mencatat peredaran sabu ini menyasar dua segmen utama di Mamuju:

Buruh kebun: Di Kecamatan Tommo, sasaran utama adalah para petani sawit.

Generasi muda: Di wilayah perkotaan Mamuju, sasarannya adalah kalangan remaja. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.