TRIBUNGORONTALO.COM --- Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk tahap kedua, pencairan bantuan PKH sudah dimulai sejak minggu kedua April 2026.
Penyaluran kali ini berlangsung lebih cepat dibandingkan sebelumnya, seiring penggunaan sistem DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang diperbarui secara berkala setiap bulan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pembaruan data diterima setiap tanggal 10 dan dijadikan acuan dalam distribusi bantuan bulanan.
Oleh karena itu, pencairan triwulan kedua dimulai pada pekan kedua April.
Perlu diketahui, pencairan PKH dilakukan secara bertahap di berbagai daerah di Indonesia.
Agar tidak ketinggalan, masyarakat dianjurkan segera memeriksa status penerima bantuan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui layanan resmi.
Lantas, bagaimana cara cek penerima PKH Mei 2026?
Masyarakat cukup menyiapkan NIK KTP untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima.
Berikut cara cek penerima PKH Mei 2026:
- Akses laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Isi kode captcha yang muncul Klik tombol “CARI DATA”
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi lengkap, mulai dari nama penerima, kategori desil, jenis bantuan, status, hingga periode pencairan.
Jika nama sudah terdaftar tetapi bantuan belum diterima, kemungkinan penyaluran masih berlangsung dan menyesuaikan jadwal di masing-masing daerah.
Untuk diketahui, penyaluran bansos PKH dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia (bagi penerima baru).
Besaran bansos PKH 2026 Nominal bantuan PKH berbeda-beda, tergantung kategori anggota keluarga yang terdaftar.
Berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per 3 bulan
- Siswa SD: Rp 225.000 per 3 bulan
- Siswa SMP: Rp 375.000 per 3 bulan
- Siswa SMA: Rp 500.000 per 3 bulan
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp 600.000 per 3 bulan
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per 3 bulan
Penyaluran bansos PKH Mei 2026 masih berlangsung secara bertahap sebagai bagian dari bantuan sosial triwulan kedua.
Karena itu, masyarakat diimbau rutin melakukan cek PKH Mei 2026 di laman cek bansos Kemensos agar tidak ketinggalan informasi terbaru. (*)