Pengungkapan Narkoba di Bunga Raya Siak: IG Kedapatan Simpan Sabu di Tas, Segini Jumlahnya
Firmauli Sihaloho May 05, 2026 02:22 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria berinisial IG alias I (41) ditangkap setelah kedapatan menyimpan delapan paket narkotika jenis sabu seberat total 135,8 gram.

Barang haram itu berada di dalam tas hitam yang disandangnya. 

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Wirakesuma, Dusun Tani Jaya, Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat diperiksa, seluruh paket sabu ditemukan berada di dalam tas yang dikenakan pelaku. 

“Barang tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Siak AKP Benny Adriandi Siregar, Selasa (5/5/2026).

Ia mengatakan, pelaku mengakui narkotika tersebut adalah milik pelaku. Pelaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria inisial M.

Baca juga: Petani di Kuantan Mudik Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti 10,45 Gram

Baca juga: Gejolak BBM di Riau, Harga Kebutuhan Harian Belum Terdampak

Menurut dia, sosok M kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). M diduga sebagai pemasok dalam jaringan tersebut.

Selain sabu, juga diamankan barang bukti lain berupa dua pak plastik klip bening, empat plastik pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp2,7 juta yang diduga hasil transaksi.

“Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif amphetamine dan metamfetamina,” ujar Benny. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.