Bisa Tembus Rp 1 Juta, Kenapa Denda Tak Bawa SIM dan Tak Punya SIM Berbeda?
GH News May 05, 2026 01:08 PM
Jakarta -

Denda lupa bawa SIM dan tak punya SIM berbeda. Paling mahalnya bahkan bisa tembus Rp 1 juta. Apa perbedaannya?

Berkendara harus dilengkapi dengan SIM (Surat Izin Mengemudi). Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polisi nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 2, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Beda Denda Tak Punya SIM dan Tak Bawa SIM

SIM itu diterbitkan oleh Polri setelah pengendara memenuhi syarat serta lulus ujian teori hingga praktik. Kalau sudah punya SIM, kamu wajib membawanya setiap kali berkendara. Meski begitu, kerap kali ditemukan di jalan pengendara yang tidak membawa SIM dengan alasan tertinggal. Lebih parahnya lagi ada juga yang nekat berkendara padahal belum memiliki SIM.

Baik tak membawa SIM ataupun tak memiliki SIM, sudah pasti pelanggaran. Tapi tahu nggak kamu kalau besar dendanya itu berbeda. Pengendara yang tak memiliki SIM terancam kena sanksi pidana kurungan paling lama empat bulan atau paling banyak Rp 1 juta sesuai pasal 281 UU no.22 tahun 2009. Sementara lupa bawa SIM terancam denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan sesuai dengan pasal 288 UU no.22 tahun 2009. Sanksi tersebut lebih ringan karena termasuk pelanggaran administratif. Meski demikian, petugas tetap akan melakukan verifikasi data melalui sistem Korlantas Polri. Jika data SIM tidak ditemukan, maka pelanggaran dapat berubah menjadi tidak memiliki SIM.

Kenapa Denda Tak Bawa SIM dan Tak Punya SIM Berbeda?

Lalu kenapa dendanya berbeda? Mengutip laman Korlantas Polri, Perbedaan denda dan ancaman kurungan antara Pasal 281 dan Pasal 288 dilandasi oleh asas proporsionalitas dalam hukum:

  • Faktor Keselamatan (Kompetensi): Tidak punya SIM berarti negara belum mengakui kemampuan Anda dalam mengemudi. Risiko kecelakaannya dinilai sangat tinggi.
  • Faktor Administratif (Kelalaian): Lupa bawa SIM berarti negara sudah mengakui kemampuan Anda (Anda sudah lulus ujian teori dan praktik), namun Anda melakukan kelalaian ringan dalam hal administrasi saat berkendara.

Perlu diingat, SIM bukan sekadar kartu identitas, melainkan bukti legitimasi kompetensi dari institusi berwenang demi menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.