Ketua Ikadin Palembang Soroti Ada Advokat Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan: Jadi Pembelajaran!
Odi Aria May 05, 2026 01:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menggemparkan dunia hukum setelah menetapkan seorang advokat berinisial R sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus korupsi pengadaan di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dalam kasus yang sama, penyidik juga menetapkan mantan Kepala Dinas PMD Muba periode 2019–2023 berinisial C sebagai tersangka. Keduanya diduga bekerja sama menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan.

Modus yang dilakukan yakni dengan mengumpulkan sejumlah saksi dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan sesuai fakta kepada penyidik, sehingga menghambat pengungkapan perkara korupsi tersebut.

Penetapan tersangka ini langsung menjadi sorotan kalangan praktisi hukum.

Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Palembang, M Novel Suwa SH, menyayangkan adanya advokat yang kembali terjerat kasus perintangan penyidikan.

Ia menegaskan, peristiwa ini harus menjadi pengingat bagi para advokat agar tetap profesional dalam menjalankan tugas dan berpegang pada kode etik.

“Sangat prihatin dengan adanya advokat menjadi tersangka obstruction of justice, ini jadi pembelajaran untuk kita semua agar bekerja secara profesional,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Meski demikian, Novel tetap menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus tersebut dan meminta publik menunggu proses hukum di persidangan.

‎"Kita lihat saja nanti proses persidangannya seperti apa tentu saya ingatkan lagi bahwa ini pembelajaran bagi kita para advokat," ucap Novel. 

Ia juga mengingatkan bahwa kasus serupa bukan pertama kali terjadi, di mana sebelumnya pada 2025, Kejati Sumsel juga pernah menjerat advokat dalam kasus pengkondisian perkara klien.

‎"Tetap berhati-hati dan teliti saat mengambil langkah dalam memegang perkara apapun tak terbatas hanya dalam perkara korupsi," tutupnya.

Hingga kini, penyidik Kejati Sumsel masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam upaya dugaan menghambat proses hukum perkara korupsi pengadaan di Dinas PMD Muba tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.