Profil Rollan E Potu Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Gugat PT KAI Rp 100 Miliar, Seorang Advokat
Rita Lismini May 05, 2026 02:44 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Rolland E. Potu adalah seorang advokat muda Indonesia yang dikenal sebagai pendiri kantor hukum P-P & Partners Law Office. 

Ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Wijaya Kusuma dan melanjutkan Magister Ilmu Hukum. 

Rolland aktif menangani berbagai perkara hukum, termasuk perdata dan sengketa tanah. 

Pada 2021, ia juga pernah menangani kasus gugatan objek tanah di Sidoarjo dan kerap muncul dalam perkara yang menjadi sorotan publik.

Saat ini, Rollan E Potu, korban kecelakaan kereta api di Bekasi Timur sedang menjadi sorotan publik. 

Bagaimana tidak, Rollan menggugat PT KAI senilai Rp 100 miliar atas insiden kecelakaan yang terjadi.

Alih-alih mendapat dukungan, Rollan justru ramai dihujat, bahkan tak sedikit yang justru mendukung pihak KAI bahwa musibah yang terjadi bukan atas kehendak mereka.

Setelah ramai dihujat dan dituding memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi, kini Rolland turut buka suara. 

Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sepenuhnya bagi korban luka maupun meninggal dunia.

“Rp 100 Miliar tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun," jelas Ronald.

Selain itu, ia juga menggugat pengembalian tiket sebesar Rp800 ribu sebagai bagian dari tuntutannya.

Rolland sendiri merupakan seorang advokat yang menjadi saksi langsung dalam peristiwa kecelakaan tersebut. 

Ia berada di dalam kereta saat insiden tragis itu terjadi pada Senin (27/4/2026) malam.

Kereta tersebut diketahui berangkat sekitar pukul 20.30 WIB sebelum kecelakaan terjadi. 

Saat kejadian berlangsung, ia berada di gerbong 5 kelas eksekutif bersama penumpang lainnya.

Dalam kesaksiannya, ia menggambarkan situasi yang mencekam dan penuh kepanikan. 

Lampu di dalam gerbong tiba-tiba padam sehingga membuat suasana semakin kacau.

Proses evakuasi pun tidak berlangsung cepat dan memakan waktu cukup lama.

KECELAKAAN KA - Foto evakuasi korban kecelakaan Kereta Api di Bekasi, Senin (27/4/2026). Jumlah korban meninggal dunia dalam insiden tersebut bertambah menjadi tujuh orang, sementara 82 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
KECELAKAAN KA - Foto evakuasi korban kecelakaan Kereta Api di Bekasi, Senin (27/4/2026). Jumlah korban meninggal dunia dalam insiden tersebut bertambah menjadi tujuh orang, sementara 82 penumpang lainnya mengalami luka-luka. (TribunBengkulu.com)

"Saya di gerbong 5 executive. Dan mengalami lampu mati satu gerbong, evakuasi baru sekitar 20 menit. Banyak yang teriak-teriak," kata Ronald ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (4/5/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem keselamatan dan penanganan darurat.

Ronald pun telah mendaftarkan gugatan tersebut sebagai langkah hukum untuk mendorong pertanggungjawaban serta keadilan bagi seluruh korban.

Terdapat dua materi gugatan yang didaftarkan Ronald di Pengadilan Negeri, antara lain gugatan mengenai ketidaksiapan PT KAI serta gugatan tentang nilai materiil.

"Gugatan saya bicara materi Good corporate governance PT KAI, oleh karena sebagaimana saya menerima pesan dari PT KAI melalu KAI121 justru menyatakan pembatalan karena kendala operasional pasca hampir 3 jam setelah kecelakaan dan hanya menawarkan opsi refund tiket," kata Ronald.

Ia menilai hal tersebut menyalahi kaidah normatif dan menunjukkan dugaan ketidaksiapan PT KAI dalam menyelenggarakan transportasi.
Kemudian, yang kedua adalah gugatan tentang nilai.

"Gugatan saya tentang nilai, saya sudah menyatakan materiil kurang lebih Rp 800.000 hanya sebesar harga tiket saya, akan tetapi Rp 100 Miliar tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun," jelas Ronald.

"Oleh karena apabila memang harus ada perbaikan sistem Good Corporate Governance (GCG), bukan menggampangkan dengan memberikan santunan saja," lanjutnya.

Ronald menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata soal uang, melainkan soal tanggung jawab dan pembenahan sistem keselamatan transportasi.

"Hal ini agar menjadi pembenahan yang fundamental untuk meminimalisi terjadinya kecelakaan dan sebagainya," pungkas Ronald.

Kasus Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL Bekasi Timur Naik ke Penyidikan

Penyidik Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status hukum kasus kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur ke tahap penyidikan.

Insiden tragis yang terjadi pada Senin (27/4) malam tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.

Seluruh korban jiwa dalam kecelakaan ini merupakan perempuan yang identitasnya turut ditampilkan pada beberapa buket bunga di area akses masuk stasiun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kenaikan status perkara dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti awal melalui olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pihak kepolisian juga telah mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk mendalami kronologi tabrakan secara mendalam.

"Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti termasuk CCTV," kata Budi kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/4).

Puluhan Saksi Diperiksa

Pihak kepolisian saat ini telah memeriksa total 24 saksi dan menambah pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya yang bertanggung jawab atas operasional perjalanan kereta.

Fokus pemeriksaan meliputi petugas pusat pengendali perjalanan (Pusdalops), petugas sinyal, hingga masinis dari kedua rangkaian kereta yang terlibat kecelakaan.

"Pemeriksaan masih berlangsung di Manggarai. Total saksi yang sudah diperiksa 24 orang, dan hari ini ada tambahan tujuh orang yang dimintai keterangan," ujarnya.

Kepolisian juga melibatkan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk menelusuri kemungkinan adanya gangguan teknis pada sistem kelistrikan maupun persinyalan yang diduga menjadi pemicu kecelakaan.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan siap bekerja sama penuh dalam proses investigasi demi perbaikan sistem keselamatan transportasi ke depan.

"Investigasi dan juga semua proses harus didukung penuh untuk keselamatan perkeretaapian ke depan," kata Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba.

Berdasarkan kronologi sementara, kecelakaan bermula dari insiden di sekitar perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur yang kemudian memicu rangkaian tabrakan hingga melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line.

Hingga kini, proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi perkeretaapian yang menelan puluhan korban jiwa tersebut.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.