TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Anggota Komisi IV DPRD Riau, Zulhendri mengatakan, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih menjadi tumpuan hidup bagi sebagian masyarakat.
Bahkan, diperkirakan lebih dari 20 persen warga di daerah tersebut menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Zulhendri mengungkapkan kondisi ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Menurutnya, aktivitas PETI telah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi sumber utama penghidupan masyarakat setempat.
“Bisa jadi lebih dari 20 persen masyarakat Kuansing hidup dari PETI. Ini realita yang tidak bisa kita pungkiri," ujar Zulhendri.
Ia menjelaskan, persoalan utama yang saat ini dihadapi masyarakat adalah belum adanya kepastian legalitas melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Padahal, pemerintah sebelumnya telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah titik.
“Yang kita tunggu sekarang itu legalitasnya. WPR sudah ada, tapi izin atau IPR-nya belum tuntas. Ini yang sedang digesa oleh pemerintah," jelasnya.
Baca juga: Hingga April Kasus DBD di Kecamatan Bangko Mencapai 35 Kasus, Paling Tinggi se Rohil
Baca juga: Petani di Kuantan Mudik Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti 10,45 Gram
Zulhendri berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dinas terkait segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait prosedur penerbitan IPR. Hal ini penting agar masyarakat tidak kesulitan dalam mengurus perizinan.
Menurutnya, regulasi yang jelas, termasuk mekanisme pengelolaan melalui koperasi, sangat dibutuhkan. Dengan begitu, aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan secara legal dan terorganisir.
Saat ini, lanjut Zulhendri, banyak masyarakat masih menjalankan aktivitas tambang secara sembunyi-sembunyi atau "kucing-kucingan" dengan aparat. Kondisi ini dinilai tidak sehat dan berisiko bagi keberlangsungan hidup masyarakat.
Ia menegaskan, masyarakat pada dasarnya siap mengikuti aturan jika izin resmi diterbitkan. Termasuk kewajiban membayar iuran hingga melakukan reklamasi pascatambang.
"Yang penting bagi mereka itu izin berusaha jelas dan tenang. Kalau harus bayar iuran atau kewajiban lainnya, masyarakat tidak keberatan,"ujarnya. (Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)