TRIBUNJATENG.COM, PATI – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus berkembang dan menyita perhatian publik.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati memastikan bahwa Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, akan segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka dilakukan pada 28 April 2026.
Saat ini, penyidik masih menunggu kehadiran Ashari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum dilakukan langkah hukum berikutnya.
"Dan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan pelaku sebagai tersangka.
Selama ini yang bersangkutan menyanggupi panggilan dari penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Namun saat ini (kami) masih menunggu yang bersangkutan, belum datang.
Harus ditangkap dulu baru ditahan," kata dia di Mapolresta Pati, Senin petang (4/5/2026).
Baca juga: Zainal Petir Disambit Rompi, Sidang Kematian Dosen Dwinanda Linchia Levi Ditunda 2 Kali
Hingga sore hari sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Polisi pun memberikan kesempatan terakhir sebelum mengambil tindakan tegas.
"Kami tunggu dalam hari ini untuk pelaku datang.
Kalau tidak datang ya kami ada upaya hukum lain.
Kami komitmen menyelesaikan kasus ini.
Namun kami akan periksa dulu sebagai tersangka sebelum melakukan upaya penangkapan. Karena selama ini yang bersangkutan tidak pernah mangkir," ucap Dika.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial dan berawal dari laporan polisi yang diterima pada Juli 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual disebut terjadi berulang kali dalam rentang waktu hampir empat tahun.
"Waktu kejadian ini berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024 di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu," ujar Kompol Dika.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan pendekatan doktrin keagamaan untuk memanipulasi korban.
"Modusnya meyakinkan dan mendoktrin santriwatinya dengan doktrin Tariqat. Intinya, murid harus nurut dengan guru atau kiai," jelas dia.
Salah satu korban berinisial FA diketahui masih berusia 15 tahun saat pertama kali mengalami tindakan tersebut.
Untuk memperkuat proses hukum, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan perangkat komunikasi milik tersangka.
Kompol Dika menyampaikan bahwa pihaknya juga melibatkan berbagai lembaga pendamping guna memastikan keamanan dan kenyamanan korban serta saksi yang mayoritas masih di bawah umur.
"Kami melibatkan Peksos, UPTD PPA, hingga Bapas untuk mendampingi korban dan saksi dalam memberikan keterangan agar mereka merasa aman," tambahnya.
Dalam proses penyidikan, tercatat ada lima korban yang telah memberikan keterangan. Namun, tiga di antaranya memutuskan mencabut laporan.
"Namun pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan, karena ini delik umum, bukan delik aduan. Mungkin melemahkan proses dan menghambat penyidikan, tapi tidak menghentikan perkara," tegas dia.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, atau maksimal 12 tahun penjara di bawah UU TPKS," tegas Kompol Dika.
Menanggapi isu yang beredar terkait keberadaan tersangka, pihak kepolisian membuka ruang informasi dari masyarakat.
Selain itu, polisi juga mengimbau korban lain untuk berani melapor.
"Tidak usah khawatir, identitas kami rahasiakan, privasi kami jaga," ucap dia.
Kompol Dika juga mengapresiasi keberanian para korban yang telah memberikan keterangan.
"Ini kasus yang luar biasa dan harus menjadi atensi penuh.
Terima kasih kepada pihak korban yang sudah berani untuk tetap memperjuangkan, bukan hanya memperjuangkan dirinya sendiri tapi memperjuangkan semua korban," tandas dia. (mzk)