JPU Tuntut Hukuman Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu
Abd Rahman May 05, 2026 02:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu menuntut hukuman seumur hidup terhadap Risman, terdakwa kasus pembunuhan karyawati koperasi di Kabupaten Pasangkayu.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang ke-7 yang digelar di Pengadilan Negeri Pasangkayu, dengan agenda pembacaan tuntutan, setelah sebelumnya sempat ditunda pada 28 April 2026 lalu.

Plt Kasi Intel Kejari Pasangkayu, Muhammad Fadhil Atjo, yang ditemui usai persidangan, menyampaikan bahwa tuntutan hukuman mati dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Baca juga: Lowongan Kerja BCA 2026 untuk Posisi CS dan Teller, Lulusan SMA Merapat!

Baca juga: Kecewa Tak Bisa Saksikan Sidang, Keluarga Korban Pembunuhan Hijrah Ngamuk dan Kejar Mobil Kejaksaan

“Tuntutan ini kami ajukan sesuai dengan Pasal 459 KUHP, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya,” ujarnya.

Fadhil menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, JPU hadir sebagai representasi negara yang berpihak pada keadilan, khususnya bagi korban dan keluarganya.

“Ini adalah bagian dari tugas negara. Kami berdiri di pihak keluarga korban dan berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan perbuatan terdakwa,” tegasnya.

Menurutnya, perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur pemberatan yang layak dijatuhi hukuman maksimal. 

Oleh karena itu, tuntutan pidana seumur hidup dianggap sebagai bentuk keadilan yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Egar Mahesa, mengaku pihak keluarga korban merasa puas dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Ia menyebut, tuntutan hukuman mati tersebut sejalan dengan harapan keluarga korban sejak awal proses hukum berjalan.

“Keluarga korban menyampaikan rasa puas dan mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU. Ini menjadi sedikit pengobat luka bagi mereka,” ungkap Egar saat ditemui di lokasi yang sama.

Meski demikian, Egar menegaskan pihaknya tetap akan mengawal proses persidangan hingga putusan akhir dibacakan oleh majelis hakim.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang setimpal.

Lebih lanjut, Egar juga mengimbau kepada keluarga korban untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Ia memastikan bahwa seluruh proses persidangan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa, sebelum kemudian dilanjutkan dengan tanggapan JPU dan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik di Pasangkayu, mengingat dampak yang ditimbulkan serta harapan besar masyarakat terhadap penegakan hukum yang tegas dan adil.(*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.