Keluarga korban pembunuhan bernama Hijrah (19) di Kabpaten Pasangkayu ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu
Hijrah adalah karyawan koperasi yang dibunuh oleh suami dari nasabahnya di Pasangkayu.
Kali ini adalah sidang ke 7 yang dijalani terdakwa Risman pelaku pembunuhan Hijrah.
Setiap agenda sidang, keluarga korban selalu hadir menyaksikan jalanya proses hukum dijalani oleh terdakwa.
Pada sidang yang digelar hari ini, Selasa (5/5/2026) berlangsung tegang dan ricuh, karena keluarga korban tak diperbolehkan masuk ke ruang sidang.
Sidang pembacaan tuntutan itu membuat geram keluarga korban karena tak boleh menyaksikan terdakwa diadili.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, sedikitnya 20 korban berkumpul di halaman kantor PN Pasangkayu. Mereka lebih awal datang.
Namun mereka kecewa karena tak bisa melihat dan mendengar pembacaan tuntutan Risman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Padahal, keluarga korban mengaku sempat menerima informasi bahwa lima orang perwakilan keluarga diizinkan menyaksikan langsung jalannya persidangan.
Risman sendiri tiba di PN Pasangkayu dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Ia terlihat mengenakan baju tahanan dan kopiah hitam saat digiring menuju ruang sidang.
Ketegangan meningkat ketika keluarga korban yang sebelumnya menunggu dengan tenang mulai meluapkan emosi di depan ruang sidang.
Tangis pecah karena sejak sidang pertama hingga sidang ketujuh, mereka tidak pernah diberi akses masuk.
Sejumlah pegawai pengadilan dan kejaksaan berusaha memberikan penjelasan bahwa sidang kali ini bersifat tertutup sesuai aturan, mengingat perkara yang ditangani tergolong berat.
Puncak kericuhan terjadi saat terdakwa Risman digiring keluar dari ruang sidang menuju mobil kejaksaan.
Sejumlah keluarga korban mengamuk dan mencoba mendekati terdakwa yang tengah dikawal ketat.
Aparat sempat kewalahan mengendalikan situasi.
Bahkan, satu orang aparat dilaporkan terjatuh dan sempat terkena pukulan dari massa keluarga korban.
Meski terdakwa berhasil dimasukkan ke dalam mobil, emosi keluarga korban belum mereda. Mereka meluapkan kemarahan dengan memukul bodi hingga kaca mobil kejaksaan, disertai teriakan dan kata-kata kasar.
Situasi berangsur kondusif setelah pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu bersama kuasa hukum korban memberikan penjelasan kepada keluarga.
Kuasa hukum korban, Egar Mahesa, mengatakan bahwa sidang kali ini memang masih tertutup untuk umum. Ia menegaskan informasi yang beredar terkait izin bagi keluarga untuk masuk ke ruang sidang tidak benar.
“Sidang putusan nanti baru akan dibuka untuk umum, baik keluarga maupun masyarakat, dengan catatan tetap menjaga kondusifitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara aturan hanya orang tua korban yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang.
Namun, karena keduanya tidak hadir, maka tidak ada perwakilan keluarga yang diizinkan masuk.
Egar juga menjelaskan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan (pledoi) dari terdakwa yang kemudian akan ditanggapi oleh JPU.
“Secara normatif masih ada tiga kali persidangan lagi, termasuk sidang putusan. Namun jika tanggapan JPU disampaikan secara lisan, maka bisa hanya dua kali sidang lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pasangkayu, Muhammad Fadhil Atjo, menyampaikan bahwa pihaknya telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan Pasal 459 KUHP.(*)