Tim Irda Kulon Progo Temukan Bukti dari Dugaan Pungli Lurah Garongan, Berpotensi Pidana
Hari Susmayanti May 05, 2026 03:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tim Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Lurah Garongan, Ngadiman.

Sejumlah barang bukti pun ditemukan dari kasus ini, dan bisa membawanya ke kasus hukum pidana.

Inspektur Irda Kulon Progo, Arif Prastowo mengatakan bukti yang ditemukan adalah kuitansi yang menjadi tanda penerimaan uang untuk Ngadiman.

"Kami menemukan kuitansi penerimaan uang dan sekarang sedang didalami motifnya," kata Arif pada wartawan, Selasa (05/05/2026).

Ia mengatakan kuitansi itu jadi bukti kunci untuk memperdalam pemeriksaan.

Apalagi kuitansi itu menjadi indikasi dugaan penerimaan uang untuk pelayanan kalurahan.

Arif mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan klarifikasi dari Ngadiman dan A sebagai pelapor.

Klarifikasi ini akan menjadi dasar untuk pemeriksaan selanjutnya, termasuk dicocokkan dengan laporan yang masuk ke kepolisian agar menjadi data yang objektif.

"Sebab ada potensi masuk ke ranah hukum pidana, sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) ikut memeriksa," jelasnya.

Baca juga: Tragedi Ledakan Pabrik Kembang Api di China, 21 Tewas

Menurut Arif, hasil klarifikasi dan bukti yang ditemukan menjadi dasar untuk melangkah ke tahap audit investigasi.

Ia pun menyebut efek dari kasus ini bisa melebar karena ada kemungkinan kasus serupa terjadi di tempat lain.

Irda Kulon Progo pun terus berupaya agar penanganan kasusnya bisa selesai di pertengahan Mei ini. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar pemberian sanksi bagi Ngadiman sebagai Lurah Garongan.

"Kami targetkan keputusan sanksi untuk Lurah akan dikeluarkan pada pertengahan Mei 2026," ujar Arif.

Dugaan pungli berawal dari laporan A, warga Garongan yang mengaku diminta uang senilai Rp 300 ribu untuk memuluskan proses administrasi kependudukan. U

ang itu diminta oleh Ngadiman dengan bukti berupa kuitansi yang ditandatangani dan diberi cap basah Kalurahan Garongan.

Ngadiman telah membenarkan bahwa ia menerima uang tersebut. Namun ia menampik praktik itu sebagai pungli, melainkan sebagai tondo tresno atau tanda terima kasih dari warga yang telah dibantunya.

Kuitansi yang dimaksud pun juga disebar A melalui media sosialnya. A lalu melaporkan dugaan pungli ke Polres Kulon Progo setelah mengetahui banyak warga yang mengeluhkan hal serupa.

Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono secara tegas menyatakan tidak ada istilah tondo tresno untuk pelayanan publik. Ia pun menyayangkan pernyataan Ngadiman dan meminta Irda mendalami kasus tersebut.

"Kalau perlu Irda melakukan audit secara menyeluruh, sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dimiliki," katanya beberapa waktu lalu.(alx)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.