Duduk Perkara Polemik Pemecatan 6 Kades di Banggai yang Kini Sampai ke Meja DPRD Sulteng
Lisna Ali May 05, 2026 04:29 PM

TRIBUNPALU.COM - Kasus pemecatan enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banggai memasuki babak baru.

Persoalan ini mencuat kembali setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang diterbitkan Bupati Banggai dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) pun digelar di Kantor DPRD Sulteng, Kota Palu, pada Senin (4/5/2026), untuk mencari solusi.

Awal Mula

Polemik ini bermula ketika enam Kades merasa diberhentikan secara sepihak dan melayangkan gugatan hukum terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Palu mengabulkan seluruh gugatan para Kades dan memerintahkan pembatalan SK pemberhentian tersebut.

Meski kemenangan sudah di tangan, pihak Pemerintah Kabupaten Banggai dilaporkan belum juga mengembalikan jabatan keenam Kades tersebut.

Tokoh Masyarakat Kecamatan Simpang Raya, Zaenuri, menyebutkan para Kades merasa diabaikan sehingga terpaksa mengadu ke tingkat provinsi.

“Sehingga mereka berinisiatif, ke mana lagi mereka harus mengadu kan,” katanya.

Baca juga: Respons Aduan 6 Kades dari Banggai, DPRD Sulteng Rapat Dengar Pendapat

Mantan legislator DPRD Banggai ini menilai keputusan bupati bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Faktanya hukum memberikan penilaian lain,” tegas Zaenuri.

Ia berharap melalui intervensi DPRD Sulteng, Bupati Banggai bersedia menjalankan putusan pengadilan dan mengembalikan hak-hak para Kades.

Apalagi, nasib pengabdian para kepala desa ini telah terhambat selama setahun terakhir.

“Kurang lebih sudah satu tahun ini,” ujarnya.

Baca juga: Jemaah Haji Morowali Puji Kemudahan Transportasi dan Bantuan Dana Rp100 Juta

Zaenuri mengingatkan bahwa fungsi pembinaan seharusnya lebih dikedepankan oleh bupati jika terdapat kekeliruan dalam kepemimpinan desa.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, bersama Anggota Fraksi PDIP, Elisa Bunga Allo.

Pemerintah Kabupaten Banggai turut hadir yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Hasan Baswan.

Hasil rapat merekomendasikan agar Gubernur Sulteng memerintahkan Bupati Banggai untuk segera memulihkan posisi enam Kades tersebut.

“Itu nanti akan terfasilitasi (oleh) Anggota Komisi,” tambah Zaenuri.

Adapun enam kades yang menunggu kepastian jabatan tersebut adalah Fenny Sangkaning Rahayu, Indri Yani Madalombang, Ruhyana, Mustafa, H. Manippi, dan Sudarsono.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.