TRIBUNPAPUAVARAT.COM, MANOKWARI - Tim gabung Pemprov Papua Barat dan aparat terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pengolahan Kayu Kuning di wilayah Distrik Masni Kabupaten Manokwari pada Senin, 4 Mei 2026.
Tim gabungan Pemprov Papua Barat melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Papua Barat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Kepala Disnakertrans Papua Barat, Eduard Towansiba menyatakan, bahwa sidak yang berlangsung awal pekan ini bertujuan memastikan kepatuhan usaha terhadap perizinan, ketenagakerjaan, dan aturan hukum yang berlaku.
"Dalam pemeriksaan, tim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Usaha pengolahan Kayu Kuning tersebut belum memiliki izin resmi dari PTSP Papua Barat, dan dokumen legalitas lain tidak dapat ditunjukkan," ujar Towansiba melalui laporan (aktif) kepada Tribunpapuabarat.com, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan bahwa dari aspek ketenagakerjaan, perusahaan disinyalir belum melaksanakan kewajiban Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK).
Tim juga memperoleh informasi adanya tiga tenaga kerja asing (TKA) yang terlibat, namun tidak dapat dihadirkan saat sidak berlangsung.
"Dokumen izin kerja maupun keimigrasian pun belum diperlihatkan," cetusnya dalam laporan.
Baca juga: Dinas Pertanian Manokwari Ungkap Kendala Pembangunan Pabrik Baru
Selain itu, usaha diduga dikelola oleh seorang pengusaha asal Tiongkok.
Pola kegiatan yang ditemukan adalah penampungan Kayu Kuning dari masyarakat, kemudian diolah di lokasi sebelum didistribusikan.
Hasil olahan diduga dikirim ke luar negeri, khususnya ke Tiongkok, menggunakan kontainer melalui jalur logistik.
"Legalitas dokumen ekspor masih dalam proses penelusuran," imbuhnya.
Selain itu, tim juga menghadapi kendala komunikasi karena TKA yang ada di lokasi tidak dapat berbahasa Indonesia dan tidak tersedia penerjemah.
"Hal ini membuat klarifikasi langsung tidak berjalan optimal," kata Towansiba.
Rekomendasi Tindak Lanjut
Berdasarkan temuan tersebut, tim merekomendasikan:
Pesan Edukatif
Temuan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan pelaku usaha bahwa setiap kegiatan ekonomi harus mematuhi aturan perizinan dan ketenagakerjaan.
Penggunaan tenaga kerja asing wajib melalui prosedur resmi, termasuk izin kerja dan dokumen keimigrasian.
Selain itu, pengelolaan sumber daya alam seperti kayu harus dilakukan secara legal agar tidak merugikan masyarakat maupun negara.