Belasan Advokat hingga Puluhan Polisi Kawal Sidang Bripda Masias Siahaya di PN Ambon
Mesya Marasabessy May 05, 2026 06:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Sekitar 30 hingga 40 anggota Polri dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang perkara dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Bripda Mesias Siahaya di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/5/2026).

Pantauan TribunAmbon.com di lokasi sekitar pukul 17.30 WIT, aparat kepolisian melakukan pengamanan berlapis.

Mulai dari ruang sidang, area lingkungan pengadilan, hingga di luar gedung. 

Pengamanan ketat ini berlangsung bersamaan dengan aksi demostrasi sejumlah pemuda yang mengawal jalannya persidangan itu. 

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi, khususnya anggota kepolisian yang bertugas saat insiden yang menewaskan seorang pelajar di Kota Tual tersebut terjadi. 

Baca juga: Harga Minyak Tanah Eceran di Saparua Rp. 7 ribu, Warga Ngeluh

Baca juga: Peluncuran Progam Polisi Mengajar di Maluku, Pendidikan Karakter Siswa Siap Dibentuk

Terdakwa hadir didampingi belasan Advokatnya. 

Persidangan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Nanang Zulkarnain Faisal, bersama dua hakim anggota, yakni Iqbal Albanna dan Nova Salmon. 

Suasana sidang tampak berbeda dari sidang pidana pada umumnya. 

Keterangan saksi yang biasanya hanya terdengar di dalam ruang sidang, kali ini juga diperdengarkan melalui pengeras suara hingga ke area luar ruang sidang. 

Hingga saat ini persidangan masih berlangsung. 

Diketahui sebelumnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan dua dakwaan terhadap terdakwa. 

Dakwaan pertama terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Sementara dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat, sebagaimana diatur dalam pasal 76C Junto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang yang sama. 

Korban dalam perkara ini adalah Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara, yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).

Dalam uraian kronologi, peristiwa bermula pada Rabu (18/2/2026) malam saat terdakwa bersama tim patroli Brimob melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah. 

Keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIT, tim menerima laporan keributan di kawasan Jalan Panglima Mandala, Kecamatan Diklat Utara, Kota Tual. 

Saat tiba di lokasi dan melakukan pembubaran massa, terdakwa disebutkan tetap berada di median jalan ketika personel lain kembali ke kendaraan. 

Tak lama kemudian, dua sepeda motor yang dikendarai korban dan Kaka kandung korban melintas. 

Menurut dakwaan, terdakwa kemudian melompat dari median jalan dan memukul korban menggunakan helm taktis yang dipegangnya. 

Pukulan tersebut mengenai kepala korban hingga menyebabkan korban kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motor. 

Hasil visum menunjukan korban mengalami luka robek dan sejumlah luka lecet di beberapa bagian tubuh akibat kekerasan benda tumpul, yang menyebabkan cedera kepala berat hingga berujung kematian. 

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa menyatakan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan oleh JPU. 

Sementara itu, sebelum terdakwa Bripda Mesias Siahaya menjalani proses pidana umum, telah lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri pada 23-24 Februari 2026 di Polda Maluku. 

Dalam sidang kurang lebih 13 jam tersebut, majelis komisi etik memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan dari institusi Polri. 

Sidang pidana umum yang sementara masih berlangsung ini akan membuka fakta persidangan yang lebih luas terkait insiden itu hingga terdakwa diadili. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.