TRIBUNJOGJA.COM YOGYA - Implementasi awal program Pendidikan Khas Kejogjaan (PKJ) di Daerah Istimewa Yogyakarta yang sempat mencatatkan tren sangat positif dengan indeks karakter 4,1, kini dihadapkan pada ujian berat.
Tepat sehari setelah peluncuran program yang mengusung filosofi Hamemayu Hayuning Bawana tersebut, puluhan pelajar berseragam penuh coretan terlibat aksi tawuran dan penyerangan menggunakan senjata tajam berupa sabuk gir di kawasan simpang Mandala Krida, Kota Yogyakarta, pada Selasa (5/5/2026).
Merespons ironi ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY segera mengambil langkah evaluasi taktis dan menyiapkan sanksi struktural yang tegas.
Menanggapi kontradiksi antara capaian indeks karakter PKJ dan insiden penyerangan yang diduga telah direncanakan secara matang oleh konvoi 20 kendaraan bermotor tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora DIY, Muhammad Setiadi, menyatakan bahwa peristiwa tersebut menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan di Yogyakarta.
"Kami memandang bahwa capaian indeks karakter sebesar 4,1 merupakan indikator awal yang positif, namun tentu belum bisa dimaknai sebagai kondisi yang sudah ideal atau tanpa tantangan. Peristiwa tawuran yang terjadi justru menjadi pengingat bagi kita semua bahwa proses pembentukan karakter adalah proses jangka panjang yang memerlukan konsistensi, penguatan ekosistem, dan keterlibatan semua pihak. Kami melihat ini sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat implementasi di lapangan. PKJ tidak berhenti pada aspek konseptual, melainkan harus terus diturunkan dalam praktik keseharian siswa, termasuk dalam momentum-momentum krusial seperti kelulusan," ujar Setiadi.
Lebih lanjut, Disdikpora DIY menyoroti pentingnya mengubah PKJ dari sekadar hafalan jargon budaya menjadi tindakan moral (moral action) yang memutus rantai tradisi kekerasan dalam perayaan kelulusan. Setiadi memaparkan sejumlah langkah perombakan taktis agar nilai perdamaian benar-benar terinternalisasi secara nyata di kalangan pelajar.
"Nilai Hamemayu Hayuning Bawana memang menuntut internalisasi yang nyata dalam perilaku. Untuk itu, kami akan melakukan beberapa langkah. PKJ tidak hanya diajarkan, tetapi dilatihkan melalui kegiatan nyata seperti projek sosial, pengabdian di masyarakat, dan keterlibatan dalam kegiatan budaya yang menanamkan empati dan tanggung jawab. Sekolah wajib menyusun skenario kelulusan yang edukatif, terarah, dan terawasi, sehingga tidak memberi ruang pada konvoi liar atau euforia berlebihan. Penguatan peran guru dan wali kelas sebagai pembimbing karakter termasuk pemetaan risiko siswa dan pendekatan personal. Kolaborasi dengan orang tua untuk memastikan pengawasan dan komunikasi berjalan intensif, khususnya pada hari-hari rawan. Dengan pendekatan ini, PKJ diharapkan benar-benar menjadi moral action, bukan sekadar simbol atau slogan," tegasnya.
Terkait tindakan pendisiplinan serta sanksi struktural, Setiadi memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu. Sesuai dengan arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bahwa kemajuan tanpa kedewasaan nilai akan membuat manusia kehilangan arah, sanksi tidak hanya menyasar pelajar, tetapi juga manajemen sekolah yang terbukti gagal melakukan deteksi dini.
"Kami menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, apalagi yang melibatkan senjata tajam, adalah pelanggaran serius. Bagi siswa yang terbukti terlibat, akan dikenakan sanksi berjenjang sesuai ketentuan, mulai dari pembinaan intensif, sanksi administratif, hingga kemungkinan pengembalian kepada orang tua, dengan tetap mempertimbangkan aspek pendidikan dan masa depan anak. Jika terdapat unsur pidana, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," ujarnya.
"Bagi pihak sekolah, kami akan melakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti ada kelalaian dalam pengawasan dan deteksi dini, maka akan diberikan pembinaan dan sanksi administratif sesuai regulasi. Prinsip kami adalah tegas terhadap pelanggaran, namun tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan restoratif," ungkap Setiadi.
Menjawab kekhawatiran mengenai adanya celah besar dalam pengawasan lintas sektoral di jam efektif, Setiadi menjabarkan strategi konkret untuk mengorkestrasi keterlibatan aparat kepolisian, masyarakat lingkungan sekitar (kampung), dan pihak sekolah.
"Kami sepakat bahwa keberhasilan PKJ sangat bergantung pada kekuatan ekosistem. Oleh karena itu, langkah konkret yang akan kami lakukan adalah membentuk dan menguatkan jejaring pengawasan terpadu antara sekolah, orang tua, masyarakat kampung, dan aparat keamanan, terutama pada waktu-waktu rawan seperti kelulusan. Penerapan sistem deteksi dini di sekolah, termasuk pemetaan potensi konflik antar kelompok siswa dan monitoring aktivitas pasca jam sekolah. Koordinasi intensif dengan kepolisian dan perangkat daerah lintas sektor untuk patroli preventif dan pengamanan titik-titik rawan. Pelibatan masyarakat kampung melalui forum komunikasi lingkungan atau jaga warga untuk ikut mengawasi dan memberikan edukasi sosial kepada pelajar. Optimalisasi peran Pokja Budaya Sekolah Aman Nyaman di Satuan Pendidikan dan di tingkat daerah sebagai simpul koordinasi lintas sektor. Dengan orkestrasi ini, kita harapkan potensi konvoi atau pergerakan yang berisiko dapat dicegah sejak dari lingkungan sekolah, bukan setelah terjadi di jalan. Kami mengajak seluruh pihak sekolah, orang tua, masyarakat, dan para siswa untuk bersama-sama menjaga Yogyakarta sebagai ruang pendidikan yang aman dan berbudaya. Pendidikan karakter tidak bisa berjalan sendiri, tetapi harus menjadi gerakan bersama," paparnya secara rinci.
Ditambahkannya, telah dilakukan langkah antisipasi jauh sebelum hari kelulusan melalui surat edaran resmi kepada seluruh kepala sekolah. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya pembangkangan terhadap instruksi tersebut.
Dalam surat Nomor B/420/10858/D14 tertanggal 28 April 2026 perihal Pengumuman Kelulusan dan Penyerahan Kembali Peserta Didik SMA, SMK dan SLB di DIY, disampaikan bahwa pengumuman kelulusan dilaksanakan secara serentak pada 4 Mei 2026 secara daring.
Satuan pendidikan dilarang menghadirkan peserta didik ke lingkungan sekolah. Peserta didik dilarang melakukan perayaan kelulusan secara berlebihan, termasuk konvoi kendaraan bermotor, aksi corat-coret, maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Peserta didik juga dilarang merusak atau mencorat-coret pakaian seragam sekolah. Pakaian yang masih layak pakai diimbau untuk dikumpulkan dan disumbangkan. Selain itu, kegiatan wisuda formal ditiadakan dan diganti dengan acara penyerahan kembali peserta didik kepada orang tua secara sederhana dan tidak membebani biaya.
Sebagai informasi, insiden ini bermula dari aksi pelemparan batu di salah satu SMK di wilayah Umbulharjo pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Video tawuran tersebut juga sempat terekam kamera dan viral di media sosial Instagram @merapi_uncover yang memperlihatkan pelajar berseragam putih abu-abu turun ke jalan melakukan aksi kejar-kejaran sekitar pukul 10.19 WIB.
Ps Kasihumas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, membenarkan bahwa pihaknya telah bergerak cepat merespons kejadian dugaan penyerangan dan provokasi di dua SMK di Kota Yogyakarta.
"Rombongan berusaha masuk ke dalam SMK namun pintu gerbang tertutup, hanya menggedor-gedor, kemudian rombongan tersebut menuju SMK lain di wilayah Umbulharjo," jelas Iptu Dani Hasan.
Setibanya di lokasi kedua, rombongan tersebut diduga melakukan penyerangan terhadap pelajar yang berada di depan sekolah. Beruntung, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelajar setelah salah satu sepeda motor milik rombongan pelaku terjatuh.
"Ada dua orang yang diamankan, satu pengendara dan satu pembonceng. Kami belum menerima data korban, jadi belum bisa memastikan ada korban atau tidak," pungkasnya.
--