Tribunlampung.co.id, Jawa Timur - Nasib malang dialami Moh Soleh (39) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur tiba-tiba dibacok tetangga.
Ironisnya Moh Soleh mengalami pembacokan tersebut tanpa mengetahui sebab yang memicu tetangganya itu emosi.
Usut punya usut, ternyata tetangga terhasut informasi yang belum diketahui kebenarannya hingga nekat menganiaya Moh Soheh.
Pelaku berinisial AZ (32) ternyata murka setelah mendengar kabar burung bahwa korban Moh Soleh akan mencelakainya.
Sehingga terjadilah peristiwa penganiayaan hingga korban mengalami luka sobek.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/4/2026) di teras rumah korban.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku diamankan sekitar 12 hari kemudian pada 29 April 2026.
"Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan,” kata Bambang, Selasa (5/5/2026) dikutip TribunJatim.com.
Bambang menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban hendak memasukkan sepeda motor ke dalam rumah.
Tiba-tiba pelaku datang dan menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis caluk.
Korban yang mendapatkan serangan segara menangkisnya dengan tangan. Namun korban mengalami luka sobek di jari kelingking tangan kanan.
Selanjutnya, warga sekitar yang mengetahui kejadian ini segera berdatangan untuk melerai. Senjata yang digunakan pelaku itu pun turut diamankan warga.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menyerang korban diduga karena emosi mendengar kabar bahwa korban akan mencelakainya sehingga korban spontan mencelakainya," jelasnya.
Atas kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam caluk bergagang kayu, pakaian korban, serta rekaman video kejadian.
Akibat perbuatannya, pelaju dikenakan pasal tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat tidak terpancing isu yang belum tentu benar, serta menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bijak dan tidak melanggar hukum,” tukasnya.(*)