Bukan Cuma Gaji Dipotong, Sanksi Berat Menanti Pegawai yang Bakar Kantor Dishub Babel, Terancam PTDH
Tribun-video May 05, 2026 05:42 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Sanksi berat menanti ASN Anoperki Sandra alias AS (43) di lingkungan Dinas Perhubungan Pemprov Bangka Belitung.Ulah nekatnya membakar Kantor Dishub Babel pada Rabu (29/5/2026) lalu, Anoperki atau dikenal nama Pengki harus menerima sanksi tegas dari BKPSDMD Pemprov Babel.Berdasarkan keterangan Kepala BKPSDMD Pemprov Babel, Darlan Senin (4/5/2026), selain diberhentikan sementara, yang bersangkutan juga dikenai pemotongan gaji sebesar 50 persen sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)Program: Live UpdateHost: Isti Ira Kartika SariEditor Video: Rifqi Khusain, Reka Alfa Dwi PutriReporter: Riki Pratama#DishubBabel #SanksiPTDH #PegawaiBakarKantor #BabelUpdate #HukumIndonesia #ASNUpdate #BeritaBangkaBelitung #Update2026 #InfoBabel #DisiplinASN
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.