Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa kebijakan Polri yang melarang seluruh personelnya melakukan live streaming atau siaran langsung saat sedang bertugas merupakan langkah positif dari institusi tersebut.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat ditemui di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa, mengatakan bahwa larangan tersebut menjadi hal penting dalam rangka menjaga profesionalitas personel.
"Sebenarnya dari beberapa waktu yang lalu kami ingatkan, jangan sampai anggota kepolisian yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang sedang menjalankan tugas pokoknya, sibuk dengan live streaming, dan sekarang direspons dengan baik sehingga kami menganggap langkah tersebut adalah langkah yang positif," ucapnya.
Terkait aspek transparansi dan akuntabilitas, menurut Anam, dua hal tersebut bisa didapatkan dengan cara yang lain, salah satunya setiap pekerjaan kepolisian harus dilaporkan kepada masyarakat, baik secara reguler maupun kasus per kasus.
Transparansi tersebut nantinya akan membentuk sikap akuntabel. "Karena kalau live streaming misalnya dalam konteks penegakan hukum, kalau ada informasi yang memang itu merugikan korban, atau bahkan merugikan tersangka, itu sebenarnya untuk konsumsi pengadilan nantinya atau konsumsi pembelaan diri. Memang enggak boleh dipublikasi," ucapnya.
Adapun mengenai personel kepolisian yang membuat konten mengenai tugasnya dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat, Anam mengatakan hal tersebut boleh-boleh saja lantaran berbeda dengan live streaming.
"Kalau ada konten-konten yang baik, yang mengabarkan bagaimana proses (kasus, red.) itu berhenti, misalnya atau mengabarkan bagaimana jalannya proses itu seharusnya benar dan sebagainya, saya kira itu harus didukung," ucapnya.
Sebelumnya, Polri menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan live streaming di media sosial saat sedang bertugas guna menjaga profesionalitas dan citra institusi di ruang publik.
"Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir.
Ia mengatakan bahwa kebijakan pelarangan itu mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.
Menurut Johnny, kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.





