TRIBUNKALTIM.CO - Kabar pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian, terutama menjelang pertengahan tahun 2026.
Pemerintah melalui regulasi resmi telah memastikan bahwa tambahan penghasilan ini akan mulai dicairkan pada bulan Juni, meski tanggal pastinya masih menunggu pengumuman lebih lanjut.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.
Aturan ini mencakup pemberian gaji ke-13 tidak hanya untuk ASN aktif, tetapi juga bagi prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Secara umum, gaji ke-13 diberikan setara satu kali penghasilan bulanan yang terdiri dari gaji pokok serta berbagai tunjangan melekat.
Baca juga: Airlangga Ungkap Gaji 13 Jadi Kunci Ekonomi, Cair Mulai Juni 2026
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pegawai, khususnya dalam menghadapi pengeluaran tambahan seperti tahun ajaran baru.
Namun, tidak semua ASN berhak menerima. Dalam regulasi yang sama disebutkan bahwa ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi dengan gaji dari tempat penugasan tidak termasuk penerima.
Selain itu, untuk PPPK, pencairan juga mempertimbangkan masa kerja sehingga tidak semua pegawai langsung memperoleh hak tersebut secara penuh.
Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah sudah menetapkan aturan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu.
Aturan ini mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan dan penerima tunjangan.
Kepastian soal jadwal juga diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam beleid tersebut disebutkan, "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026."
Artinya, pencairan sudah bisa dilakukan mulai Juni, meski tanggal pastinya hingga kini belum diumumkan pemerintah.
Baca juga: Gaji 13 ASN hingga Pensiunan 2026 Cair Juni, Airlangga: Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Global
Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kalangan aparatur negara, meliputi:
Tambahan penghasilan ini umumnya setara satu kali gaji bulanan dan menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah, terutama menjelang kebutuhan tahun ajaran baru.
Meski begitu, tidak semua ASN otomatis menerima gaji ke-13. Dalam aturan yang sama, disebutkan ada kategori yang tidak berhak, yakni:
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan
Selain gaji ke-13, pemerintah juga memberikan insentif lain sepanjang 2026. Salah satunya, pajak penghasilan (PPh 21) ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan di sektor tertentu.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi.
Baca juga: Gaji 13 ASN 2026 Cair Juni, Pemerintah Dorong Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi
Disamping jadwal, komponen atau isi dari deretan bonus tahunan tersebut, menjadi perhatian para ASN tiap tahunnya.
Adapun tahun ini, belum ada besaran pasti yang telah dikalkulasi secara detail.
Namun, tentunya besaran diprediksi akan berbeda-beda tergantung status kepegawaian, jabatan, serta komponen penghasilan yang diterima.
Pasalnya secara umum, nominal dihitung dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan yang melekat.
Dimana komponen tersebut meliputi:
Sebagai perbandingan dan gambaran, berikut ini rincian nominal maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintahan termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Baca juga: Gaji 13 ASN 2026 Dikaji, Benarkah Dipotong 25 Persen? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Pendidikan SD/SMP/sederajat
Pendidikan SMA/D1/sederajat
Pendidikan S1/DIV/sederajat
Pendidikan S2/S3/sederajat
Baca juga: Gaji 13 2026 Terancam Dipangkas hingga 25 Persen? Ini Penjelasan Terbarunya
Bersamaan dengan adanya aturan terbaru, dimana bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan batas maksimal.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang juga memuat lampiran mengenai besaran paling banyak tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-pegawai ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri.
Dimana penghasilan yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi Non-PNS 2026 diketahui mengalami perubahan.
Pasalnya, bagi pegawai PPPK penyaluran Gaji terkhusus 13 masih harus melalui penyesuaian secara proposional yang dihitung berdasarkan masa kerja yang kurang dari satu tahun.
Ya, PPPK yang belum genap setahun atau terhitung belum genap sebulan sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak menerima gaji tambahan ini.
Selebihnya, berhak menerima sesuai dengan ketentua yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Dengan aturan yang masih sama yakni, pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga pemerintah seperti lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri mendapatkan gaji ke-13 dengan besaran yang sudah ditetapkan dalam lampiran PP tersebut.
Ketua atau kepala lembaga nonstruktural menerima sekitar Rp 31,4 juta, wakil ketua Rp 29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp 28,1 juta.
Baca juga: Gaji 13 ASN 2026 Masih Dikaji, Jadwal Cair Juni dan Wacana Pemotongan 25 Persen
Pejabat setingkat eselon mendapatkan gaji ke-13 dengan nominal berbeda sesuai jenjangnya, ini rinciannya seperti dilansir SerambiNews.com:
Sementara itu, pegawai non-ASN menerima gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja mereka.
Contohnya: