TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menegaskan terkait hak angket tentu tak perlu legal opinion kejaksaan.
Ia mengkritik keras pihak-pihak yang mencoba menghambat proses ini dengan wacana kembali ke hak interpelasi atau menuntut persyaratan prosedural yang dinilai tidak relevan.
Afif menyoroti bahwa kesepakatan untuk menggulirkan hak angket sebenarnya sudah dicapai pada 21 April lalu.
Oleh karena itu, ia menilai tidak ada lagi urgensi untuk mundur ke tahapan hak interpelasi.
“Saya merasa kita telah menyetujui Hak Angket yang kita terima tanggal 21 bulan 4 kemarin. Jadi, tidak ada lagi alasan bagi kita untuk kembali ke hak interpelasi,” ungkapnya.
Baca juga: Aliansi Rakyat Kaltim Akan Terus Kawal Hak Angket hingga Benar-benar Disahkan
Salah satu poin utama yang disoroti Afif adalah mengenai adanya pendapat yang mengharuskan adanya legal opinion (pendapat hukum) dari Kejaksaan sebelum hak angket dijalankan.
Ia menegaskan bahwa argumen tersebut adalah kekeliruan logika atau miss logika, yang sempat diutarakan oleh Hasanuddin Mas’ud di rapat paripurna ke–8 merespon sikap Ketua Fraksi PKB, Damayanti.
Menurutnya, tidak ada aturan perundang-undangan yang mewajibkan DPRD harus meminta pendapat hukum dari lembaga eksternal seperti Kejaksaan untuk melaksanakan hak konstitusional DPRD dalam menyelidiki suatu perkara.
“Saya sudah cari-cari undang-undangnya, tidak ada satupun yang mengatakan harus ada legal opinion untuk menjalankan ini. Apalagi membawa institusi Kejaksaan yang mulia ke dalam ranah internal DPRD Kaltim. Ini merupakan argumen yang sangat keliru. Kita harus berhati-hati menggunakan kosakata yang akan dikonsumsi oleh publik karena ini bisa dinilai sebagai miss logika,” bebernya.
Tanggung Jawab DPRD dan Aspirasi Publik
Afif menekankan bahwa tugas hak angket adalah melakukan penyelidikan yang di dalamnya mencakup pengumpulan data dan fakta oleh dewan sendiri, melalui panitia khusus (pansus).
Baca juga: Sosok Hasanuddin Masud, Ketua DPRD Kaltim yang Sebut Daerah Lain Belum Ada yang Gulirkan Hak Angket
Ia mengingatkan bahwa pengguliran hak ini adalah bentuk tanggung jawab DPRD dalam merespons tuntutan masyarakat, khususnya terkait dugaan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) serta isu anggaran yang muncul ke publik.
Ia mewanti-wanti rekan-rekan sesama anggota dewan agar tidak berbelit-belit dalam proses prosedural yang justru akan membuat masyarakat kecewa.
Afif menekankan pernyataannya dengan menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi segala konsekuensi demi memastikan proses penyelidikan ini berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat Kaltim.
“Jika kita kembali ke hak interpelasi, maka kita mengkhianati perjanjian kita dengan masyarakat. Wajar jika mereka bertanya, apa sebenarnya dasar kerja DPRD? Tuntutan masyarakat sudah jelas, poin KKN itu nyata. Maka saya rasa, jika kita sampai tidak menjalankan hal ini karena alasan yang berbelit-belit, maka kita yang tidak paham dengan undang-undangnya,” pungkasnya.
Pandangan Pimpinan DPRD
Baca juga: 6 Fakta Rapat DPRD Kaltim soal Hak Angket, Golkar Minta Hak Interpelasi Lebih Dahulu
Menanggapi substansi hak angket yang diwacanakan, Hasanuddin menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukanlah hal yang sederhana.
Ia bahkan mengklaim bahwa sejauh ini, belum ada lembaga legislatif di Indonesia yang berhasil menuntaskan proses hak angket.
"Ibu Damayanti tentang substansi hak angket, ya memang kita harus ada skemanya, ada prosedur yang harus kita lalui," sebut Hamas, sapaan akrab politikus Golkar ini.
Ia mencontohkan bahwa bahkan di daerah lain yang sempat ramai diperbincangkan pun, hak angket sulit untuk dieksekusi.
"Saya kira di Indonesia belum ada yang melaksanakan angket. Bahkan sekelas Pati pun belum," sambungnya.
Baca juga: Hasil Rapat DPRD Kaltim: 6 Fraksi Setuju Hak Angket Digulirkan, Apa Langkah Selanjutnya?
Hamas kemudian membeberkan kerumitan teknis di balik hak angket.
Menurutnya, ada serangkaian proses panjang dan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum hak tersebut bisa dijalankan.
"Karena angket itu harus dua fraksi sepuluh orang, dan itu kita tahu substansi persoalannya kita bahas dulu, baru kita paripurnakan, membentuk nanti Pansus (Panitia Khusus)," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya aspek hukum yang kuat sebelum melangkah, hingga akhirnya mengutarakan mesti ada pertimbangan hukum kuat, dan bisa meminta pendapat kejaksaan.
"Itu harus ada legal opinion atau legal standing dari Kejaksaan. Kalau pun itu sudah selesai di tempat kita, kita lempar lagi ke Mahkamah Agung, sebelum diputuskan Menteri Dalam Negeri mewakili Presiden, jadi itu panjang," pungkas Hamas. (*)