Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Seorang pria berinisial FS (31) warga Kelurahan Kapasan, Surabaya, Jawa Timur, diamankan setelah sempat membawa kabur motor milik warga di Kabupaten Sampang, Madura.
Insiden dengan modus pinjam tersebut terjadi pada14 Februari 2026, di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah, Sampang.
Korban, Maulid Andrianto (33) awalnya dihubungi oleh pelaku saat sedang bekerja.
Tak lama berselang, pelaku datang menemui korban dan meminjam sepeda motor Honda Beat dengan alasan hendak pergi ke rumah mertuanya di Kecamatan Camplong, Sampang.
"Pelaku berdalih hanya meminjam sebentar. Karena percaya, korban kemudian menyerahkan kunci motor tersebut," kata Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Selasa (5/5/2026).
Namun hingga beberapa jam kemudian, pelaku tak kunjung kembali.
Saat dihubungi, pelaku hanya meminta korban untuk menunggu, sebelum akhirnya nomor ponselnya tidak lagi aktif.
Merasa curiga, korban mendatangi rumah pelaku di wilayah Kecamatan Torjun, Sampang.
Baca juga: Maling Motor di Sampang Ternyata Kakak Ipar Korban, Pelaku Telah Beraksi di 12 TKP
Namun pelaku tidak berada di lokasi dan hanya ditemui keluarganya.
Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampang Kota.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Surabaya.
"Pelaku diamankan ke Mapolsek Sampang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang AKP Eko.
Baca juga: Pemilik Kos Surabaya Ceritakan Detik-detik 2 Maling Motor Beraksi di Margorejo hingga Disergap Warga
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 beserta dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 7 juta," tuturnya.
Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).