Oknum Brimob Aniaya Lansia Divonis 5 Bulan, Praktisi Hukum: Keadilan Publik Belum Terpenuhi
Mesya Marasabessy May 05, 2026 07:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Vonis lima bulan penjara terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, dalam kasus penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia di Desa Allang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Praktisi hukum, Rony Samloy, menilai putusan Pengadilan Negeri Ambon tersebut memang sah secara hukum, namun belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Dari perspektif masyarakat, putusan ini dianggap terlalu ringan, apalagi pelaku adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom,” kata Rony kepada TribunAmbon.com, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, sorotan publik terhadap perkara tersebut tidak terlepas dari status pelaku sebagai anggota kepolisian aktif yang justru terlibat kasus kekerasan terhadap perempuan lansia.

Apalagi, vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut delapan bulan penjara.

Rony menjelaskan, hakim memang memiliki independensi dan kewenangan penuh dalam menjatuhkan putusan. 

Namun di sisi lain, persepsi keadilan publik juga menjadi hal penting yang tidak bisa diabaikan.

“Putusan pengadilan bukan hanya soal aspek yuridis, tetapi juga bagaimana masyarakat melihat adanya rasa keadilan dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Soroti Vonis 5 Bulan Oknum Brimob Aniaya Lansia di Allang, Rimaniar: Jangan No Viral No Justice 

Baca juga: Belasan Advokat hingga Puluhan Polisi Kawal Sidang Bripda Masias Siahaya di PN Ambon

Fenomena “No Viral No Justice”

Kasus penganiayaan lansia itu kini ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu reaksi publik di Maluku.

Rony menilai fenomena “No Viral No Justice” menjadi gambaran kondisi saat ini, ketika perhatian publik di media sosial dianggap mampu mendorong percepatan maupun pengawasan terhadap penanganan kasus hukum.

“Ketika sesuatu tidak viral, sering dianggap tidak mendapat keadilan. Ini realitas yang harus dipahami dalam konteks saat ini,” katanya.

Menurutnya, tekanan publik melalui media sosial kini berkembang menjadi alat kontrol sosial terhadap aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan.

Karena itu, ia mengingatkan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat negara agar tidak memunculkan ketidakpercayaan masyarakat.

Minta Sanksi Etik Ditegakkan

Selain pidana penjara, Rony juga menyoroti pentingnya penegakan kode etik terhadap pelaku yang merupakan anggota kepolisian aktif.

Ia menilai sanksi etik perlu diterapkan guna memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah institusi Polri di mata publik.

“Apapun alasannya, tindakan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia, apalagi dilakukan oleh aparat dalam kondisi mabuk, tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Rony menjelaskan, mekanisme internal Polri memungkinkan sidang kode etik dilakukan sebelum putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Dengan mekanisme tersebut, menurut dia, institusi kepolisian tetap memiliki ruang untuk menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas internal.

Ia juga memperingatkan, jika kasus seperti ini tidak ditangani secara serius oleh pimpinan kepolisian, baik di tingkat daerah maupun nasional, maka hal itu bisa menjadi bumerang terhadap upaya penegakan hukum.

“Kasus ini harus menjadi bahan evaluasi, baik dalam penerapan pasal maupun dalam penegakan disiplin internal aparat,” ujarnya.

Keluarga Korban Kecewa Vonis Dinilai Terlalu Ringan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae dalam kasus penganiayaan terhadap Maria Huwae alias Mama Mimi (74), warga Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Putusan yang dibacakan pada Senin (4/5/2026) itu memicu kekecewaan keluarga korban yang menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan korban.

“Setelah mendengar putusan tadi mertua saya menangis. Masa cuma lima bulan saja putusannya,” kata menantu korban, Seli Huwae.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada 11 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIT di rumah korban di Negeri Allang.

Menurut keluarga, saat kejadian pelaku diduga berada dalam kondisi mabuk.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek dan bengkak pada bagian kepala, leher, dan pipi hingga harus mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Allang.

Keluarga juga menyoroti lambannya proses hukum perkara tersebut. Sidang perdana baru dimulai pada Februari 2026 atau lebih dari satu tahun setelah kejadian, sementara pelaku baru ditahan pada Januari 2026.

Selain itu, keluarga korban mengaku kecewa karena pelaku tidak pernah datang menjenguk maupun membantu biaya pengobatan korban sejak kasus itu terjadi.

Atas putusan tersebut, keluarga berharap Kapolda Maluku mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, termasuk memproses pemecatan dari institusi Polri.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.