Langkah Pendaftaran SPMB SMP Tahun Ajaran 2026/2027: Pastikan Pilih Jalur Sekolah Pilihan Kamu
Ngurah Adi Kusuma May 05, 2026 07:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Simak nih, inilah langkah pendaftaran SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) terbaru tingkat SMP untuk tahun ajaran 2026/2027.

Pendaftaran ini akan dilangsungkan secara online dan kamu diharapkan untuk membuat akun utnuk mengunggah data-data yang diperlukan.

Pendaftaran untuk jenjang SMP akan dibuka mulai dari tanggal 23 hingga 30 Juni 2026.

Dilansir dari laman resmi SPMB, berikut langkah pendaftaran akun SPMB SMP Tahun Ajaran 2026/2027

Baca juga: 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Bulan Mei 2026, Smartphone Entry Level Tapi Performa Berani Bersaing

1. Pendaftaran akun,

2. Mengisi data diri (orangtua/wali)

3. Melengkapi berkas administrasi

4. Memilih prioritas pilihan sekolah sesuai jalur (Domisili/Afirmasi/Mutasi/Prestasi)

5. Melakukan pencetakan nomor pendaftaran.

Baca juga: Kelurahan Kesiman Denpasar Gelar Pendataan Penduduk Nonpermanen, Data 40 Duktang 

Link Pendaftaran SPMB Bali Tahun Ajaran 2026/2027

KLIK DISINI

Link Download Dokumen Pendukung SPMB Bali Tahun Ajaran 2026/2027

1. Dokumen Tanggung Jawab Mutlak KLIK DISINI

2. Surat Keterangan Menyelesaikan Pembelajaran/Kelas VI KLIK DISINI

3. Surat Keterangan Siswa Berpretasi & Lampirannya, bisa didapatkan pada Asal Sekolah KLIK DISINI

4. Surat Keterangan Terdaftar DTKS untuk Calon Wali dari kalangan Tidak Mampu, bisa didapatkan pada Dinas Sosial Bali KLIK DISINI

Baca juga: 132 Pejabat Klungkung Dirotasi, Bupati Made Satria Kritik Layanan Publik Masih Lamban

Jadwal Pendaftaran SPMB tingkat SMP untuk tahun ajaran 2026/2027.

16-22 Juni Tahap-1

Pendaftaran Afimasi dan Prestasi

23 Juni Tahap-2

Pengumuman Afirmasi dan Prestasi

23-30 Juni Tahap-3

Pendaftaran Domisili dan Mutasi

02 Juli Tahap-4

Pengumuman Domisili dan Mutasi

02-04 Juli Tahap-5

Daftar Ulang Seluruh Calon Murid

Persyaratan SPMB Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Persyaratan Umur

a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

b. Sekolah yang berada di daerah hinterland, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan SPMB

Peserta Didik berasal dari Sekolah di Luar Negeri

Bagi peserta didik warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Syarat Administrasi

1. Akte kelahiran

2. Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua

3. Kartu keluarga Bali atau atau Surat Keterangan Domisili Jika dalam Keadaan Bencana Alam atau Bencana Sosial

4. Surat Tugas/Mutasi Orang tua (Jalur Mutasi)

5. Nomor Induk Siswa Nasional

6. Memiliki ijazah SD/ sederajat, dan atau dokumen lain berupa surat keterangan yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat

7. Raport kelas 4, 5, dan 6 semester ganjil (Jalur Prestasi)

8. Surat Keterangan Siswa Berprestasi dari Sekolah Dasar (Jalur Prestasi)

9. Sertifikat baca Al Qur'an bagi yang beragama Islam, dan bagi peserta didik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar

10. Sertifikat hasil perlombaan akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, tingkat internasional, tingkat provinsi dan atau kabupaten/kota (Jalur Prestasi)

11. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Bali (Jalur Afirmasi)

Pembagian Jalur Masuk SPMB SMP Tahun Ajaran 2026/2027

DOMISILI

Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid yang telah ditetapkan Wali Bali

AFIRMASI

Diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas

MUTASI

Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena mutasi tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar

PRESTASI

Diperuntukkan bagi peserta didik berprestasi yang ditentukan berdasarkan surat keterangan peringkat nilai raport dari sekolah asal dan atau prestasi bidang akademik & non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kota

Kuota SPMB SMP Tahun Ajaran 2026/2027

Kuota SMP

DOMISILI: 45 persen

AFIRMASI: 25 %

MUTASI: 5 %

PRESTASI: 25 %

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.