Jakarta (ANTARA) - Advokat Nadiem Anwar Makarim, Zaid Mushafi, mengapresiasi tindakan cepat jaksa penuntut umum (JPU), yang langsung membawa kliennya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), saat mengalami sakit usai persidangan pada Senin (4/5).

"Memang langsung dibawa ke IGD tadi malam oleh tim JPU dan kami sangat apresiasi itu jadi bisa dilakukan penanganan yang tepat," kata Zaid dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Dia mengatakan Nadiem pada pagi hari ini mengaku merasakan sakit di bagian belakang tubuhnya, meski sudah terdapat pemeriksaan denyut jantung dan suhu, dengan hasil yang normal.

Oleh karena itu, dengan penundaan sidang hari ini menjadi hari Rabu (6/5), Zaid akan melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu karena akan dilakukan pengobatan secara maksimal hari ini agar Nadiem bisa menjalani persidangan dengan baik.

Menanggapi pernyataan tim advokat Nadiem, Hakim Ketua Purwanto Abdullah menegaskan akan membuka persidangan esok hari pada pukul 10.00 WIB dengan melihat kondisi Nadiem.

"Kami berharap bisa menyelesaikan sampai ke pemeriksaan ya, tuntas. Untuk selanjutnya, kami tunda persidangan ini ke hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 untuk kesempatan advokat mengajukan pembuktian," ujar Hakim Ketua.

Sebelumnya, Nadiem menjalani sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (4/5), dengan menggunakan alat infus di tangan.

Dalam persidangan, ia mengaku masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi atas penyakit yang dideritanya, yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

"Walaupun dokternya tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tetapi karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan hadir lewat Zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda," kata Nadiem.

Kendati demikian, dia menuturkan dokter yang merawatnya berpesan agar Nadiem harus segera kembali ke rumah sakit usai sidang selesai untuk menjalani kembali perawatannya.

Adapun Nadiem menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Pada kasus itu, dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.