Ketahuan Ulah Nadiem Makarim Tangan Seolah-olah Diinfus Saat Sidang, Jaksa: Cara Tidak Baik
Tommy Kurniawan May 05, 2026 07:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Baru-baru ini Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Roy Riyadi, menyoroti kondisi terdakwa Nadiem Makarim yang sempat hadir di persidangan dengan tangan terpasang infus.

Kejadian itu terjadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/5/2026), di mana terlihat jarum infus dan perban menempel di punggung tangan kiri Nadiem.

Namun demikian, Roy Riyadi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta medis.

Hal ini disampaikan Roy Riyadi usai persidangan pada Selasa (5/5/2026), saat sidang lanjutan perkara tersebut ditunda karena Nadiem dikabarkan dalam kondisi sakit.

Menurut Roy Riyadi, ia telah melakukan pengecekan langsung ke rumah sakit tempat Nadiem dirawat, yakni Rumah Sakit Abdi Waluyo, serta berkomunikasi dengan dokter yang menangani.

Ia menyebut dokter menyatakan bahwa pada hari persidangan sebelumnya, Nadiem tidak dalam kondisi terpasang infus.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Hari Ini Ada Bank BTN dan Bank Mandiri 2026, Khusus S1 dan S2

Baca juga: Menteri Bahlil Jamin Harga BBM Subsidi, LPG dan Listrik Tak Bakal Naik, Ini Penjelasannya

Selain itu, jika pun dilakukan tindakan infus, posisi pemasangannya disebut berada di lengan kanan, bukan di tangan kiri seperti yang terlihat di persidangan.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, kemarin kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan infus. Kenapa saya mengatakan seperti itu? Saya sudah langsung mengkonfirmasi ke dokter yang bersangkutan di rumah sakit Abdi Waluyo. Bahkan kita mempunyai dokumentasinya, dia diinfus di bagian sebelah sini (lengan kanan). Tetapi kemarin dia diperban seolah-olah dipasang infus di sebelah sini (punggung tangan kiri)," kata Roy.

Ia pun menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Nah ini kita sayangkan. Cara-cara seperti ini kami mohon betul untuk tidak digunakan di dalam proses-proses persidangan karena akan menjadikan opini yang tidak baik di masyarakat," ujarnya.

Meski begitu, Roy menegaskan pihaknya tetap menghormati kondisi kesehatan terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus ini pada Selasa (5/5/2026) terpaksa ditunda karena Nadiem dilaporkan mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan penyakit fistula perianal.

Dalam persidangan, Roy menjelaskan bahwa tim jaksa sempat membawa Nadiem ke rumah sakit pada malam hari setelah sidang sebelumnya karena keluhan nyeri di bagian tubuh tertentu.

"Pada saat dibawa di malam itu tertanggal 4 Mei 2026, berdasarkan dari surat keterangan dokter, nanti kami perlihatkan dan resume pasien rawat jalan. Pada kesimpulan keterangan medisnya, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini ada keluhan di daerah belakangnya, terasa nyeri, seperti itu. Sehingga perlu pengobatan yang bersih, sehingga dia dirawat di RS Abdi Waluyo," jelasnya.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, kondisi kesehatan Nadiem disebut dalam batas normal.

"Saya melihat langsung kondisi pasien terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Kami mendapatkan keterangan medis pada tanggal hari 5 Mei ini yaitu pertama pada kesimpulannya: terdakwa, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini, tidak ada demam dan pemeriksaan fisiknya pagi ini dalam batas normal," ucap Roy.

Ia menambahkan, hasil laboratorium juga menunjukkan kondisi yang normal, sehingga secara medis terdakwa dinilai memungkinkan untuk menghadiri persidangan.

Meski demikian, Roy menyebut Nadiem kembali mengeluhkan rasa sakit saat hendak dibawa ke ruang sidang.

Menurut keterangan dokter, keluhan tersebut bersifat subjektif dan tidak didukung temuan medis yang signifikan.

"Lalu ketika saya melaksanakan untuk membawa ke persidangan ini, Pak Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keluhan dia sakit di bagian belakangnya, sehingga saya konfirmasi lagi ke dokter. Kata dokter mengatakan itu sangat subjektif sekali kalau merasa sakit pasien tersebut, tapi pada prinsipnya dokter mengatakan dia dalam kondisi normal dan sehat," jelasnya.

Pada akhirnya, jaksa menyampaikan kepada majelis hakim bahwa terdakwa tidak dapat dihadirkan pada sidang hari itu.

Namun, Nadiem disebut menyatakan kesiapannya untuk hadir pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (6/5/2026).

Dakwaan Kasus Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Selain itu, terdakwa lain seperti Mulyatsyah disebut menerima aliran dana dalam mata uang asing.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama pihak lain, termasuk Ibrahim Arief dan Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 serta Pasal 55 KUHP.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.