Padahal Truknya Ditabrak, Ini Alasan Polisi Tetapkan Sopir Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Palindra
Refly Permana May 05, 2026 08:27 PM

 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Polisi telah menyelesaikan gelar perkara kecelakaan maut di Tol Palembang–Indralaya (Palindra), Ogan Ilir.

Pada peristiwa Jumat (1/5/2026) dini hari itu, tiga orang meninggal dunia.

Sementara itu, dua sopir truk yang sempat kabur ke Jambi kini telah dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk kepentingan pemeriksaan.

Kecelakaan ini terjadi setelah pikap korban menabrak bagian belakang truk Fuso yang melaju dari arah yang sama.

Tiga orang di dalam pikap tersebut meninggal dunia.

Baca juga: Kijang Pikap Tabrakan dengan Truk di Gelumbang Muara Enim, Dua Warga Kartamulya Luka Berat

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengatakan satu dari dua sopir truk ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang ditetapkan tersangka yakni berinisial MS. Sementara rekannya, N, hanya mendampingi di dalam kendaraan," kata Bagus kepada wartawan di Indralaya, Selasa (5/5/2026) petang.

MS disangkakan melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

MS sebagai sopir terlibat kecelakaan maut, tetapi sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan kepada korban, dan tidak melapor ke polisi.

Ancaman hukuman yang menanti MS, yaitu pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

"Namun, karena ancaman pidananya penjara di bawah lima tahun, tersangka tidak dapat ditahan. Artinya, proses penyidikan dan proses hukum tetap berjalan, tetapi tersangka tidak ditahan," terang Bagus.

Polisi juga memaparkan barang bukti berupa truk Fuso warna hijau dengan nomor polisi BH 8127 FW yang dikemudikan MS dan N.

Saat terjadi kecelakaan, truk tersebut bermuatan besi dan tandon air.

"Barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas masih diamankan untuk kepentingan proses penyidikan," jelas Bagus.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.