Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Hasil visum terhadap Maria Huwae alias Mama Mimi (74), korban penganiayaan di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, mengungkap luka serius di sejumlah bagian tubuh korban.
Namun di tengah fakta luka berat tersebut, oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, justru hanya divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Putusan yang dibacakan pada Senin (4/5/2026) itu memicu sorotan publik dan kekecewaan keluarga korban karena dinilai tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami perempuan lanjut usia tersebut.
Dalam berkas perkara yang diterima TribunAmbon.com, korban mengalami sejumlah luka robek serius akibat penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIT di rumah korban di Negeri Allang.
Baca juga: Oknum Brimob Aniaya Lansia Divonis 5 Bulan, Praktisi Hukum: Keadilan Publik Belum Terpenuhi
Baca juga: Soroti Vonis 5 Bulan Oknum Brimob Aniaya Lansia di Allang, Rimaniar: Jangan No Viral No Justice
Hasil Visum Ungkap Luka Robek dan Jahitan
Luka-luka yang dialami korban kemudian diperkuat melalui hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Perawat Allang Nomor 111/PKM-ALL/SV/SV/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang diperiksa oleh dr. Fazri Muhaimin.
Dalam hasil visum tersebut, ditemukan luka robek sepanjang empat sentimeter di pipi kiri korban yang harus dijahit sebanyak tiga jahitan.
Selain itu, pada bagian leher belakang terdapat luka robek sepanjang 4,5 sentimeter dengan tiga jahitan.
Sementara di bagian kepala kiri korban ditemukan luka robek sepanjang empat sentimeter yang memerlukan enam jahitan.
Korban juga mengalami nyeri pada paha kiri akibat tendangan pelaku.
Dokter menyimpulkan luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tajam dan mengganggu aktivitas sehari-hari korban.
Atas perbuatannya, terdakwa awalnya didakwa dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Jaksa juga menyusun dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Vonis Ringan Tuai Kekecewaan Keluarga
Meski hasil visum menunjukkan luka serius pada tubuh korban lansia tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada terdakwa.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Keluarga korban mengaku kecewa dan menilai hukuman tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Setelah mendengar putusan tadi mertua saya menangis. Masa cuma lima bulan saja putusannya,” kata menantu korban, Seli Huwae (51).
Ia menegaskan keluarga tidak menerima putusan tersebut karena dianggap terlalu ringan.
“Kami tidak terima karena tidak adil. Kenapa cuma putusan lima bulan penjara,” ujarnya.
Keluarga juga menyoroti lambannya proses hukum kasus tersebut. Sidang perdana baru dimulai pada 18 Februari 2026 atau lebih dari satu tahun setelah kejadian.
Sementara pelaku baru ditahan pada 29 Januari 2026.
“Kasus ini berjalan cukup lama oleh penyidik, selama satu tahun empat bulan,” kata Seli.
Selain itu, keluarga mengaku kecewa karena pelaku tidak pernah datang menjenguk maupun membantu biaya pengobatan korban sejak kejadian hingga proses persidangan berlangsung.
Atas putusan tersebut, keluarga berharap Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, termasuk memproses pemecatan dari institusi Polri karena dinilai telah mencoreng nama baik kepolisian.(*)