Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Wali Kota Solo, Respati Ardi, menolak usulan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surakarta yang menginginkan penghapusan larangan berpolitik bagi anggota Satlinmas dan tenaga non-ASN.
Ia menegaskan, meski bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka tetap wajib menjaga netralitas dalam melayani masyarakat.
“Saya ikuti sesuai ketentuan yang berlaku aja. Harapannya netral fokus melayani masyarakat tanpa melayani membeda-bedakan suku agama kelompok maupun partai politiknya,” ungkapnya.
Respati menekankan bahwa netralitas merupakan prinsip utama dalam pelayanan publik.
Setiap unsur yang terlibat dalam pemerintahan, termasuk non-ASN, harus mengedepankan pelayanan yang adil tanpa keberpihakan.
Kepala BKPSDM Kota Surakarta, Beni Supartono Putro, turut menegaskan bahwa sejumlah pegawai pemerintah non-ASN sudah memiliki dasar hukum masing-masing terkait kewajiban menjaga netralitas.
“Bisa jadi menjadi konflik kepentingan. Yang paling penting untuk menciptakan netralitas itu diatur. Sekalipun bukan ASN,” jelasnya.
Beni menjelaskan, aturan mengenai netralitas anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) telah diatur dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Pasal 25 ayat (5).
Dalam aturan tersebut, anggota Satlinmas dapat diberhentikan jika menjadi pengurus partai politik.
Menurutnya, keterlibatan Satlinmas dalam politik praktis berpotensi mengganggu tugas utama mereka, terutama saat pelaksanaan pemilihan umum.
“Kalau Linmas bertugas pengamanan TPS terus dia terafiliasi parpol akan kesulitan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga: Wacana Non-ASN & Linmas Solo Berpolitik, Bagaimana Aturannya? Ternyata Bisa Diberhentikan!
Selain Satlinmas, larangan serupa juga berlaku bagi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 27, yang melarang pegawai non-ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Sementara itu, untuk pegawai outsourcing, belum ada regulasi khusus yang mengatur secara detail.
Namun, prinsip netralitas tetap dijaga melalui kesepakatan dalam kontrak kerja masing-masing.
“Yang BLUD jelas. OC ada di masing-masing kontrak kerjanya. Prinsipnya bagian dari menciptakan netralitas di lingkungan pemerintah,” jelasnya.
(*)