Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aksi maling motor di Bandar Lampung ini nyaris berujung amukan massa. Warga yang geram langsung mengepung pelaku begitu aksinya ketahuan.
Situasi sempat memanas. Salah satu pelaku bahkan nekat mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan, membuat warga makin tersulut emosi.
Beruntung, tidak sampai jatuh korban dalam insiden itu. Warga yang sudah berkumpul akhirnya bisa ditenangkan sebelum kemarahan berubah jadi aksi main hakim sendiri.
Peran aparat di lapangan cukup krusial. Bhabinkamtibmas bersama warga bergerak cepat mengamankan pelaku agar situasi tidak makin ricuh.
Dua pelaku akhirnya berhasil diamankan, meski sempat mencoba kabur dan bersembunyi untuk menghindari kejaran warga.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Lampung Todongkan Senpi dan Lepaskan Tembakan ke Korban
Kedua pelaku berinisial SNP (21), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, dan ORS (25), warga Desa Jabung, Lampung Timur.
Beruntung, Bhabinkamtibmas setempat bersama warga segera menenangkan situasi dan membawa pelaku ke Mapolsek Sukarame.
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan membenarkan pihaknya mengamankan dua pelaku curanmor.
Dari tangan mereka, polisi menyita 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi, serta kunci T beserta anak kunci.
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Tirtayasa, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, Selasa (28/4/2026) malam.
"Sekitar pukul 19.00 WIB di satu bengkel mobil," ujarnya.
Ia menyebut saat dipergoki, pelaku curanmor inisial ORS sempat menodongkan senjata api ke arah korban dan melepaskan tembakan satu kali. Namun gagal.
"Berkat bantuan warga sekitar, pelaku ORS ditangkap," ujar Kompol Rohmawan.
Sementara itu, SNP sempat melarikan diri.
Namun, SNP dapat ditangkap beberapa jam kemudian.
"Mereka diamankan saat bersembunyi di satu masjid tidak jauh dari lokasi kejadian," kata dia lagi.
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 10 kali.
"Dua kali di wilayah Sukarame, sedangkan sisanya tersebar di wilayah Kedaton dan Tanjungkarang Timur," jelas dia.
Pihaknya masih mendalami kasus ini.
Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )