Incar Pajak Homestay dan Hiburan, DPRD Banyumas Beri Catatan LKPJ 2025
Daniel Ari Purnomo May 05, 2026 11:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - DPRD Kabupaten Banyumas memberikan sejumlah rekomendasi dalam Rapat Paripurna yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banyumas Tahun 2025, Selasa (5/5/2026).

Penekanan utama dalam catatan rekomendasi yang diberikan adalah soal peningkatan subjek pajak daerah dan alokasi APBD yang harus berdampak signifikan dalam percepatan penurunan angka kemiskinan di wilayah Banyumas.

Menurutnya, sasaran dan dampaknya harus bermuara pada target penurunan kemiskinan.

Baca juga: Pengusaha Jateng Pertimbangkan Rumahkan Karyawan sebelum PHK, Dampak Konflik Global

"Postur APBD yang disesuaikan dengan prinsip Trilas sangat penting untuk memastikan bahwa alokasi anggaran dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di Kabupaten Banyumas," katanya.

Lalu, perlu juga adanya alokasi anggaran dengan tepat untuk infrastruktur sosial, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial kemasyarakatan.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk secara nyata dan memberikan kesempatan yang jauh lebih baik bagi kelompok kurang mampu agar segera keluar dari garis kemiskinan.

"Kemudian pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak merugikan lingkungan dan tetap memberikan manfaat jangka panjang," ungkapnya.

Kemudian yang tak kalah penting adalah rasionalisasi belanja pegawai dan memastikan bahwa tidak ada gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus bekerja penuh maupun paruh waktu di pemerintahan.

"Dengan rasionalisasi, anggaran dapat dialokasikan secara lebih efisien dan efektif. Sehingga seluruh PPPK dapat terus bekerja tanpa PHK," jelasnya.

Hal itu tentu saja mencakup optimalisasi pendapatan daerah secara riil, peningkatan kesejahteraan masyarakat di lapisan bawah, dan penguatan fundamental ekonomi lokal.

Beberapa strategi yang dapat diterapkan oleh pemkab, seperti giat melakukan sosialisasi dan edukasi, mengembangkan sistem informasi perpajakan, serta menggalakkan kerja sama silang antar instansi.

"Ini diharapkan dapat membantu dalam merumuskan kebijakan pajak yang lebih efektif. Contoh, perluasan basis pajak dan pendataan wajib pajak baru, tetutama pajak homestay, hotel dan tempat hiburan," katanya.

Penguatan sistem tersebut bertujuan untuk terus meningkatkan asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi dan pendapatan daerah.

Atas dasar itu, DPRD juga merekomendasikan adanya suntikan insentif bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi daerah.

"Ini menjadi strategi efektif untuk meningkatkan kinerja dan pendapatan daerah. Namun insentif yang dikembalikan ke OPD terkait harus berdasarkan pencapaian yang jelas dan terukur," ungkapnya. (fba)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.