Tabrak Aturan Andalalin, Warga Tiga Desa di Batangan Pati Tolak Akses Parkir Belakang Pabrik Sepatu
Rustam Aji May 06, 2026 12:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati mengambil sikap tegas terkait polemik pembukaan akses pintu belakang sebuah pabrik sepatu di Kecamatan Batangan.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengancam akan menutup paksa akses tersebut jika pihak perusahaan terbukti tidak mengantongi izin resmi dan melanggar aturan lalu lintas.

Keselamatan Siswa Jadi Taruhan

Penegasan ini muncul setelah warga dari tiga desa—Raci, Bumimulyo, dan Ketitangwetan—melayangkan protes keras. Chandra menyebut, aktivitas kendaraan yang menuju area parkir melalui pintu belakang sangat mengganggu mobilitas warga, terutama para siswa di tiga sekolah dasar (SD) yang jalurnya terlintasi.

"Warga menolak adanya parkir di belakang pabrik karena mengganggu anak-anak yang lalu-lalang saat sekolah maupun kegiatan sehari-hari. Kalau legalitasnya memang tidak ada dan belum memenuhi syarat, kami akan menutup parkir tersebut," tegas Chandra usai menerima audiensi warga, Selasa (5/5/2026).

Temuan Pelanggaran Andalalin Ketegasan

Pemkab Pati didukung oleh temuan lapangan terkait dokumen perizinan. Kepala Desa Bumimulyo, Sri Muryanti, mengungkapkan bahwa berdasarkan monitoring dan evaluasi (monev) dari Kementerian Perhubungan, terdapat pelanggaran nyata pada dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) perusahaan.

Baca juga: Investasi Jateng Tembus Rp23 Triliun, Namun Penyerapan Tenaga Kerja Justru Merosot! Lho Kok Bisa?

"Dalam izin Andalalin-nya itu tidak ada pintu belakang, namun faktanya dibuka. Rekomendasinya, paling lambat 30 hari harus ditutup," ungkap Sri Muryanti. Selain masalah teknis, ia menekankan keberadaan pintu tersebut memicu potensi konflik sosial antardesa serta membahayakan nyawa pengguna jalan desa yang sempit.

Menunggu Langkah Nyata Daerah

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumimulyo, Supratiknyo, menyatakan masyarakat kini menanti realisasi dari janji pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pabrik. 

Bagi warga, aspek keselamatan dan kenyamanan lingkungan desa merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar dengan kepentingan bisnis.

Chandra meyakini izin pintu belakang tersebut memang belum pernah diterbitkan karena tahapannya harus melalui persetujuan Pemerintah Kabupaten, yang hingga kini belum pernah diproses. (mzk)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.