Ciri-ciri Haji Ilegal yang Perlu Diketahui, Tawarkan Harga Murah hingga Visa Tak Jelas
Vivi Febrianti May 06, 2026 01:07 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus haji ilegal kembali menjadi sorotan setelah sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat praktik tersebut.

Dalam sepekan terakhir, sedikitnya 10 WNI dilaporkan ditangkap karena diduga terlibat promosi dan jual beli haji ilegal.

Sebelumnya, 3 WNI juga diamankan aparat keamanan Arab Saudi di Mekkah dalam kasus serupa yang bermula dari penawaran jasa badal haji melalui media sosial.

Menanggapi maraknya kasus tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), Zaky Zakariya Anshary, mengingatkan masyarakat untuk memahami ciri-ciri haji ilegal agar tidak terjebak penawaran yang tampak resmi.

Menurut Zaky, praktik haji ilegal kerap disamarkan oleh pihak yang mengaku sebagai penyelenggara resmi.

“Orang-orang yang menjalankan haji nonprosedural ini biasanya mengaku sebagai haji resmi. Ini yang harus dipahami masyarakat,” kata Zaky dalam wawancara Obrolan Newsroom Kompas.com, Selasa (5/5/2026).

Waspadai Harga

Murah Zaky menjelaskan, salah satu ciri utama haji ilegal adalah klaim sepihak dari penyelenggara yang menyebut programnya resmi, padahal tidak memiliki dasar visa haji yang sah.

Ia menegaskan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap penawaran dengan harga murah yang tidak wajar.

“Kalau ada yang menawarkan haji di bawah Rp 200 juta, ini sudah sangat murah dan harus dideteksi,” ujarnya. Menurut Zaky, harga dapat menjadi indikator awal untuk menilai kejanggalan suatu program haji.

Ia menyebut, program haji resmi seperti haji mujamalah memiliki biaya yang jauh lebih tinggi, yakni mulai dari ratusan juta hingga mendekati Rp 1 miliar, tergantung fasilitas yang ditawarkan.

Selain waspadai tawaran harga murah, masyarakat juga wajib memastikan jenis visa yang digunakan.

“Yang kedua, tanya menggunakan visa apa. Kalau tidak jelas visa hajinya, harus waspada,” katanya.

Untuk Haji non-kuota atau tanpa antre dapat termasuk kategori legal selama menggunakan visa haji resmi, seperti Mujamalah, Furoda, dan Mandiri sebagaimana diatur dalam regulasi.

Sebaliknya, haji ilegal atau nonprosedural tidak menggunakan visa haji.

Zaky menyebut, sejumlah visa yang kerap disalahgunakan antara lain visa kerja, visa bisnis, visa kunjungan, dan visa wisata.

Masyarakat diminta untuk memastikan jenis visa yang digunakan serta mengecek keabsahannya dalam sistem resmi.

Jika tidak tertulis sebagai visa haji, maka penawaran tersebut perlu diwaspadai.

“Kalau tidak tertulis haji, harus waspada karena bisa dipaksakan berangkat,” kata Zaky.

Terintegrasi dalam Sistem Resmi

Zaky menjelaskan, haji yang sah secara regulasi tetap menggunakan visa haji dan terintegrasi dalam sistem resmi penyelenggaraan ibadah haji Arab Saudi, termasuk sistem Nusuk.

Dalam sistem tersebut, seluruh fasilitas seperti hotel, transportasi, hingga tenda di Arafah dan Mina sudah terdata dan terkontrol.

Sebaliknya, haji ilegal tidak memiliki sistem tersebut sehingga jemaah tidak berada dalam pengaturan resmi selama di Arab Saudi.

“Kalau yang nonprosedural ini tidak ada tendanya, tidak terkontrol,” jelasnya.

Modus Bergeser ke Jalur Tertutup

Zaky juga mengungkapkan bahwa pola promosi haji ilegal saat ini mulai berubah.

Jika sebelumnya banyak ditawarkan secara terbuka, kini praktik tersebut lebih sering dilakukan secara tertutup melalui jaringan komunitas atau dari mulut ke mulut.

“Sekarang mereka tidak berani lagi promosi di media sosial, biasanya underground,” ujarnya.

Zaky mengingatkan, risiko mengikuti haji ilegal tidak hanya kehilangan biaya, tetapi juga berpotensi berhadapan dengan hukum di Arab Saudi.

Pemerintah setempat kini semakin ketat dalam penegakan aturan terkait ibadah haji dan hanya memperbolehkan jemaah dengan izin resmi.

“Saudi sudah sangat serius, tidak boleh menjalankan haji kecuali dengan permit,” ujarnya.

Pengawasan Diperketat

Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal.

Satgas Pencegahan Haji Ilegal dibentuk bersama Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah keberangkatan calon jemaah nonprosedural sejak dini.

Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi disebut telah mencegah keberangkatan 42 calon haji nonprosedural.

Pemerintah juga menindaklanjuti berbagai kasus penangkapan WNI di Arab Saudi yang diduga terlibat praktik haji ilegal, termasuk promosi dan jual beli paket haji melalui media sosial.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.